Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Harapan Kalapas Kelas IIA Kendal - Napi Dapat Mengubah Perilaku Seusai Terima Remisi

Remisi khusus hari raya ini diberikan pada Lebaran kepada narapidana yang beragama Islam dan sudah memenuhi persyaratan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
LAPAS KELAS IIA KENDAL
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat menyerahkan SK remisi khusus Hari Raya Idulfitri kepada narapidana, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Lapas Kelas IIA Kendal memberikan remisi (potongan hukuman) kepada 244 narapidana pada momentum Lebaran 2022.

Remisi khusus hari raya ini diberikan pada Lebaran kepada narapidana yang beragama Islam dan sudah memenuhi persyaratan. 

Seperti telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, tidak tercatat sebagai pelanggar disiplin narapidana, dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Baca juga: Libur Lebaran, Wisatawan di Pantai Ngebum Kendal Tembus 7.500 Orang

Baca juga: Sehari Jelang Lebaran, Warga Kendal Padati Toko Emas

Baca juga: Gelombang Terakhir, 597 Pemudik Tiba di Pelabuhan Kendal

Baca juga: 200 Anak Yatim di Kendal Dapat Santunan

Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, ada 8 narapidana yang mendapatkan potongan hukuman hingga 2 bulan.

19 napi mendapatkan remisi 1,5 bulan, 145 napi dapat potongan 1 bulan, dan 72 napi dapat potongan hukuman 15 hari.

Dari jumlah tersebut, katanya, 96 napi dari kasus narkotika, 10 napi kasus pembunuhan, 41 napi kasus perlindungan anak, 1 napi kasus korupsi, dan sisanya beberapa kasus tindak kriminalitas lainnya.

"Ada beberapa narapidana yang dapat potongan hukuman sampai 2 bulan."

"Namun, tidak ada yang dapat remisi bebas pada momen Hari Raya Idulfitri tahun ini," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/5/2022).

Samsul berharap, pemberian potongan hukuman ini tidak sekadar simulasi kegiatan.

Namun bisa menjadi alternatif dalam rangka mengubah perilaku narapidana selama menjadi warga binaan Lapas. 

"Kami harap, pemberian potongan masa hukuman ini bisa mengubah perilaku narapidana menjadi lebih baik lagi."

"Untuk bekal kembali ke tengah masyarakat," harapnya. (*)

Baca juga: PSIS Semarang Punya Stok Kiper Melimpah, Total Lima Pemain, Kontrak Redondo Diperpanjang

Baca juga: Kondisi Anjungan di Pantai Purwahamba Indah Tegal Rapuh, Pengunjung Diimbau Patuhi Aturan 

Baca juga: Pantauan Terminal Tipe C Ngawen Blora H+2 Lebaran 2022, Pemudik Mulai Meningkat

Baca juga: Viral Pengakuan Warga Jepara Rela Habiskan Uang Pribadi Rp 3,7 Miliar untuk Jembatan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved