Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mengurus KTP

Cara Mengurus e-KTP Rusak di Rembang Secara Online, Ini Syaratnya

Berikut cara mengurus E-KTP rusak di Rembang secara online, cukup urus dari rumah.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Urus KTP Online 

5. Jika akun sudah aktif, maka Anda bisa login kembali untuk mengajukan penggantian KTP rusak.

6. Klik Menu pengajuan KTP Elektronik, lalu pilih KTP Rusak.

7. Masukkan NIK maka akan keluar data Anda, kemudian unggah berkas KK dan juga foto KTP yang rusak. Kemudian klik lapor atau submit.

8. Selanjutnya Anda mendapat nomor pendaftaran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.

9.Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.

Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved