Berita Viral
Oknum Polisi Mabuk Tabrak 5 Orang, Tertangkap di Lokasi Ini Setelah 5 Hari Melarikan Diri
Diduga, Bripda EN dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil hingga hilang kendali dan keluar dari jalan sebelum akhirnya menabrak lima orang
TRIBUNJATENG.COM, PAPUA - Seorang oknum polisi di Papua berinisial Bripda EN (21) menabrak sejumlah warga di Jalan Kota Pelabuhan Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Rabu (4/5/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIT.
Total ada lima orang yang ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh Bripda EN dan dua rekannya.
Diduga, Bripda EN dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil hingga hilang kendali dan keluar dari jalan sebelum akhirnya menabrak lima orang.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang petugas kebersihan yang sedang menyapu jalan bernama Alwi tewas.
Baca juga: 4 Fakta Perjuangan Polwan Suci Bongkar Hubungan Terlarang Suami dengan Sesama ASN
Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Truk Tangki Pertamina di Sawah Besar Gayamsari Semarang
Sementara empat warga lainnya yakni akni Neles (19), Kilion (29), Denis (31), dan Titus (26) terluka.
Bukannya bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang petugas kebersihan tewas, Bripda EN malah kabur dari lokasi kejadian.
Sementara pihak berwajib mengamankan dua rekan EN berinisial IN dan YN.
Namun pelarian Bripda EN akhirnya berakhir pada Senin (9/5/2022) dini hari.
Aparat kepolisian berhasil menemukan keberadaan Bripda EN dan langsung meringkusnya setelah lima hari melarikan diri.
Dikutip dari Tribunpapua.com, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Kombes Fernando Sanches Napitupulu mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang berpangkat Brigadir Dua itu di rumah orangtuanya di daerah Bucen sekitar pukul 01.00 WIT.
Petugas pun menyerahkan EN kepada aparat Polresta Jayapura untuk diproses hukum.
”Pelaku tidak hanya mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik, tetapi juga terancam diberhentikan secara tidak hormat. Diduga pelaku memang sering mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Fernando.
Dia menambahkan, perbuatan EN yang melarikan diri seusai menabrak lima pejalan kaki tidak dapat diterima dan akan memberatkannya saat persidangan.
”Kami memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai perbuatannya,” kata Fernando.
Fernando menyatakan, EN tidak hanya terlibat kasus kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan lima warga menjadi korban.