Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Oknum Polisi Mabuk Tabrak 5 Orang, Tertangkap di Lokasi Ini Setelah 5 Hari Melarikan Diri

Diduga, Bripda EN dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil hingga hilang kendali dan keluar dari jalan sebelum akhirnya menabrak lima orang

Editor: muslimah
Istimewa
Mobil pickup Daihatsu yang menabrak lima orang pejalan kaki di Pelabuhan Jayapura, Papua 

TRIBUNJATENG.COM, PAPUA - Seorang oknum polisi di Papua berinisial Bripda EN (21) menabrak sejumlah warga di Jalan Kota Pelabuhan Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Rabu (4/5/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIT.

Total ada lima orang yang ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh Bripda EN dan dua rekannya.

Diduga, Bripda EN dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil hingga hilang kendali dan keluar dari jalan sebelum akhirnya menabrak lima orang.

Dalam kecelakaan tersebut, seorang petugas kebersihan yang sedang menyapu jalan bernama Alwi tewas.

Baca juga: 4 Fakta Perjuangan Polwan Suci Bongkar Hubungan Terlarang Suami dengan Sesama ASN

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Truk Tangki Pertamina di Sawah Besar Gayamsari Semarang

Sementara empat warga lainnya yakni akni Neles (19), Kilion (29), Denis (31), dan Titus (26) terluka.

Bukannya bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang petugas kebersihan tewas, Bripda EN malah kabur dari lokasi kejadian.

Sementara pihak berwajib mengamankan dua rekan EN berinisial IN dan YN. 

Namun pelarian Bripda EN akhirnya berakhir pada Senin (9/5/2022) dini hari.

Aparat kepolisian berhasil menemukan keberadaan Bripda EN dan langsung meringkusnya setelah lima hari melarikan diri.

Dikutip  dari Tribunpapua.com, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Kombes Fernando Sanches Napitupulu mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang berpangkat Brigadir Dua itu di rumah orangtuanya di daerah Bucen sekitar pukul 01.00 WIT.

Petugas pun menyerahkan EN kepada aparat Polresta Jayapura untuk diproses hukum.

”Pelaku tidak hanya mendapatkan sanksi pelanggaran kode etik, tetapi juga terancam diberhentikan secara tidak hormat. Diduga pelaku memang sering mengonsumsi minuman beralkohol,” ujar Fernando.

Dia menambahkan, perbuatan EN yang melarikan diri seusai menabrak lima pejalan kaki tidak dapat diterima dan akan memberatkannya saat persidangan.

”Kami memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai perbuatannya,” kata Fernando.

Fernando menyatakan, EN tidak hanya terlibat kasus kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan lima warga menjadi korban.

EN juga terlibat pelanggaran desersi atau tidak bertugas sebagai anggota Polri selama enam bulan terakhir.

Minuman keras

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kompol Ida Pollimina Waymramra mengungkapkan, pihaknya menemukan dua botol minuman beralkohol jenis anggur dari hasil olah tempat kejadian perkara.

”Dari temuan barang bukti di lokasi kecelakaan, diduga pengemudi mengendarai mobil dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol,” ungkapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya siap mendampingi para korban demi mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

Ia pun meminta pelaku tidak hanya dikenai sanksi kode etik, tetapi juga pidana penjara.

”Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu warga meninggal dan empat warga lainnya luka-luka harus diusut hingga tuntas. Kami berharap tidak ada proses damai dalam penyelesaian kasus ini,” kata Emanuel.

Ia menambahkan, kasus ini juga menguak masalah klasik peredaran minuman keras di Papua yang tidak terkendali.

Hal ini disebabkan minimnya pengawasan, baik oleh pemda setempat maupun kepolisian.

”LBH Papua telah berkali-kali menangani kasus kecelakaan yang dipicu minuman beralkohol. Seharusnya ada solusi untuk mengatasi peredaran minuman keras di Papua,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Mabuk Saat Kendaraai Mobil Hingga Tabrak 5 Orang, Oknum Polisi di Papua Malah Melarikan Diri

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved