Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Begini Nasib Briptu Hasbudi Setelah Terjerat Kasus Tambanag dan Perdagangan Ilegal di Kaltara

Bermula dari kasus tambang ilegal, petugas menemukan rentetan bisnis ilegal lain yang dilakukan Briptu Hasbudi.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022). 

Kemudian lanjutnya, pasal yang disangkakan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor.

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI Nomor Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.


Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Ungkap Nasib Briptu Hasbudi Usai Terlibat Bisnis Ilegal

Saat ini status Briptu Hasbudi, oknum anggota Polri yang diamankan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kini Briptu Hasbudi ditahan di Polres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Adapun terhadap pelanggaran berkaitan dengan tugas-tugas kedinasannya apabila ditemukan maka akan diproses di Propam.

Dikatakan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, sesuai ketentuan apabila ada anggota Polri terlibat pidana, sudah bisa dipastikan berpengaruh terhadap karier di kepolisian tempat ia bertugas.

"Kalau memang memungkinkan harus seperti itu dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, tentunya akan diberlakukan seperti itu," jelas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Beredar Informasi Briptu Hasbudi Jarang Masuk Menjalankan Tugas Kedinasan

Sebelumnya, beredar informasi, Briptu Hasbudi jarang masuk menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota Polri.

Menjawab hal tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman. Pihaknya tidak ingin berasumsi.

"Ada suara-suara demikian, tapi harus dilakukan penyelidikan demikian. Persoalannya bukan sampai di situ, tapi ketika siapapun terlibat pidana, disiplin apalagi kode etik, ada aturan yang mengatur semua anggota Polri," tegasnya.

Dan lanjutnya itu berlaku diterapkan terhadap seluru anggota Polri.

Dilanjutkan Kapolda Kaltara, terhadap isu apakah benar cuti atau melarikan diri pihaknya tidak berani berspekulasi.

"Yang jelas, kami tidak mau hilang jejak berpacu dengan bagaimana bisa membuktikan dan menemukan alat bukti secara cepat," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved