Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Syarat Mengganti EKTP Hilang via Disdukcapil Online di Batang

Berikut cara mudah dan langkah-langkah mengurus KTP domisili Batang yang rusak atau hilang secara online dari rumah saja.

Penulis: non | Editor: galih permadi
https://dindukcapil.rembangkab.go.id
Syarat Mengganti EKTP Hilang via Disdukcapil Online di Batang 

Syarat Mengganti EKTP Hilang via Disdukcapil Online di Batang

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mudah dan langkah-langkah mengurus KTP domisili Batang yang rusak atau hilang secara online dari rumah saja.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Batang.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang kini telah menghadirkan pelayanan online untuk penerbitan dokumen kependudukan.

Pelayanan online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan Akta Kelahiran/Kematian.

Sejak diterbitkannya pelayanan online pada November 2018, masih banyak masyarakat di Kabupaten Batang yang belum mengetahui bagaimana caranya.

Cara penerbitan dokumen kependudukan melalui online.

1. Buka website http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/

2. Daftar terlebih dahulu dengan melengkapi data yang tertera, kemudian log in.

3. Pilih dokumen yang akan diurus, Akta Kelahiran / Kematian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved