Berita Blora
Kejari Blora Musnahkan 1.275 Liter Arak di TPA Temurejo
Kejari Blora memusnahkan 1.275 liter arak putih di TPA Temurejo, Kecamatan Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memusnahkan 1.275 liter minuman keras (miras) jenis arak putih di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Temurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Pemusnahan miras ilegal tersebut merupakan barang bukti dari perkara pidana umum yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Blora Nomor : 2/Pid.C//2022/PN.Bla tanggal 18 Maret 2022 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Blora No. Print. 270/M.3.28.Eoh.3/03/2022 tanggal 22 Maret yang memutuskan pemusnahan terkait 900 liter miras jenis arak.
Kemudian berdasarkan putusan pengadilan Negeri Blora Nomor : 3/Pid.C//2022/PN.Bla tanggal 22 April 2022 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Blora No. Print. 410/M.3.28.Eku.3/04/2022 tanggal 26 April 2022 yang memutuskan pemusnahan terkait 375 liter miras jenis arak.
Jaksa Muda/Fungsional Kejaksaan Negeri Blora, Lilik Sugiyanto mengungkapkan total miras jenis arak yang dimusnahkan hari ini.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan 30 jerigen arak putih dimana setiap jerigennya berisi 30 liter dengan total berat 900 liter," ucapnya kepada tribunmuria.com di lokasi, Kamis (12/5/2022).
"Sedangkan yang kedua 250 botol plastik yang berisi arak dengan setiap botol berisi 1,5 liter hingga total keseluruhan 375 liter," sambungnya.
Sementara itu, Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blora, Bambang Widianto, menjelaskan pemusnahan barang bukti miras ini berdasarkan surat putusan.
"Ada dua kasus, semua ada di Blora, dari luar yang akan diedarkan di Blora," ujarnya.
"Karena ini perkaranya kemarin sudah dikirim dan diputus, kemudian kita selaku eksekutor, kemudian kita mengeksekusi," lanjutnya.
Dirinya membeberkan alasan pemusnahan miras ilegal tersebut dilakukan di TPA Temurejo ini.
"Sengaja, satu karena memang jika dilakukan pemusnahan di halaman kantor nanti jelas mencemari lingkungan. Makanya kita pilih di TPA," bebernya.
Diungkapkannya, pemusnahan miras di TPA ini sudah yang ketiga kalinya dan dilakukan eksekusi terkait dengan miras jenis arak ini.
"Semua jenis arak. Ini home industri arak lokal. Jenis minuman yang lain tidak ada," tandasnya.
Pihaknya berharap agar minuman ini dapat diberantas seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi pelakunya. (*)