Berita Semarang
Ketua Komisi III DPR RI Minta Istilah Omnibus Law Dialihbasakan, Usulkan Bernama Hukum Lengkap
Ketua Komisi III minta istilah omnibus law dialihbahasakan dalam Bahasa Indonesia.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Bambang Wuryanto, MBA, meminta istilah omnibus law dialihbahasakan dalam Bahasa Indonesia.
Ia ingin nama paket hukum tersebut dicari padanan kata dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dipahami.
Bambang mengingat di masa depan produk peraturan selain harus lebih efektif dan efisien dengan menyatukan satu tema khusus dalam satu undang-undang.
Selain memiliki fungsi secara hukum, nama produk hukum juga harus lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Pemahaman mulai dari nama produk hukum hingga konten di dalamnya haruslah bisa diterima oleh segenap lapisan masyarakat.
“Saya ada usul, bagaimana kalau omnibus law berubah dalam Bahasa Indonesia menjadi Hukum Lengkap atau Hukum Komplit. Bisa juga memakai istilah Indonesia Pranata Lengkap atau Pranata Komplit,” ujarnya pada Kamis (12/5/2022).
Bambang menambahkan, dengan pengalihbahasaan, Undang-undang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja misalnya, nomenklaturnya menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Hukum Lengkap Cipta Kerja.
Mengenai pilihan diksi yang digunakan, menurutnya tidak menjadi soal.
Ia hanya ingin omnibus law berubah dalam bentuk Bahasa Indonesia, sesuai dengan bahasa resmi yang digunakan.
Bambang berharap masukan dari masyarakat dan para pakar bahasa maupun hukum maupun akademisi untuk menyampaikan masukan terkait diksi yang tepat.
“Mau pakai kata pranata bisa, pakai istilah hukum juga tak masalah. Mau pakai kata lengkap oke, mau pilih komplit juga boleh karena semuanya ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Yang penting adalah tujuannya, bagaimana agar dengan membaca judulnya saja masyarakat sudah punya gambaran yang cukup tentang suatu peraturan,” urainya.
Politisi PDIP ini menegaskan, apa yang disampaikannya adalah usulan awal supaya masyarakat tidak bingung dengan istilah asing.
Menurut pemahamannya, nantinya dalam penamaan ada undang-undang yang sifatnya tunggal seperti yang ada sekarang dan undang-undang omnibus.
Kata omnibus sendiri berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.
Di DPR sendiri usulan itu akan disampaikan ke fraksi-fraksi yang ada. Dalam program legislasi, setelah lahir UU Cipta Kerja, masih ada RUU Omnibus atau RUU Sapu Jagat, yaitu RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-undang omnibus dinilai efisien dan efektif dalam program legislasi nasional, meski masih terbuka untuk diperdebatkan.
Namun yang harus dipertimbangkan penerapan undang-undang omnibus tujuan dasarnya baik. (*)