Berita Semarang
17 Tuntutan Buruh pada Gubernur Jateng di Peringatan Mayday
Peringatan Mayday, para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja gelar unjuk rasa di depan kantor Gubernuran Jateng, Sabtu (14/5/2022).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Peringatan Mayday, para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja gelar unjuk rasa di depan kantor Gubernuran Jateng, Sabtu (14/5/2022).
Para buruh menolak keputusan Gubernur Jateng mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 1400.
Ketua KSPI Jateng, Aulia Hakim menuturkan kegiatan mayday tersebut diikuti KSPI, Partai Buruh, dan FSPI dilakukan serentak 34 Provinsi dan terpusat di Gelora Bung Karno.
Alasan Mayday baru dilaksanakan sekarang karena pada hari H merupakan malam takbiran.
"Kami memilih waktu yang tepat untuk memberikan kesempatan buruh untuk mudik," ujarnya.
Menurutnya secara nasional ada 17 tuntutan buruh sementara di Jateng terdapat 19 tuntutan.
Dikatakannya untuk Jawa Tengah terdapat tambahan tuntutan yakni penolakan perda ketenagakerjaan yang saat ini sedang dikaji DPRD Jateng Komisi E dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
"Sebab dasar yang digunakan adalah UU Cipta menurut kami batal demi hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Artinya kami akan tolak jika disahkan komisi E," jelasnya.
Selain itu para buruh juga menutut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait Upah Minimum Kota (UMK) di 32 Kabupaten/Kota yang berdasar UU Cipta Kerja. Saat ini perkara itu sedang disidangkan di PTUN.
"Besok kami akan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar dia.
Aulia menuturkan dari 17 isu nasional yang menjadi sorotan adalah Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Kemudian penolakan rencana revisi UU kebesan berserikat.
"Kami menolak Omnibuslaw karena mendegladasikan kesejahteraan buruh Indonesia. Terlebih kesejahteraan buruh di Jateng masih minim," jelasnya.
Lanjutnya, dari 17 isu nasional juga menyampaikan terkait agraria khususnya pertanahan pertanian, penolakan kekerasan dan pelecehan seksual di perusahaan. Kemudian menolak UU PPP yang melegalkan UU Omnibuslaw berlaku kembali.
Terkait sidang PTUN, pihaknya telah mempersiapkan untuk sidang pemeriksaan saksi gugatan terkait penetapan UMK yang dilayangkan kepada Gubernur Jateng. Pihaknya meminta agar keputusan itu dicabut dan ditetapkan kembali.
"Kami sudah sampaikan konsep ke pak Ganjar kenaikannya 10 persen atau Rp 400 ribu. Saya paham waktu itu pandemi. Makannya saya memsurvei agar kebutuhan pandemi ditambahkan," ujarnya.
Ia menuturkan kenaikan UMK 10 persen tersebut tidak membuat perusahaan bangkrut. Pihaknya meminta Gubernur Jateng agar bisa mencabut dan menetapkan UMK kembali.
"Kalau pak Gub bener-bener mau jadi Presiden cabut itu. Kalau Gub tidak mencabut, kami sebagai rakyat kecil mempertimbangkan ketika pak Gubernur mencalonkan sebagai Presiden," tandasnya. (*)
Baca juga: Orangtua di India Gugat Anak ke Pengadilan: Segera Punya Momongan atau Bayar Rp9,5 Miliar
Baca juga: Video Panther Brebes Terperosok di Turunan Sigarbencah Semarang, Ban Sampai Copot
Baca juga: Mahasiswi Bolmut Nekat Ingin Jual Ginjal demi Bangun Jembatan di Desanya
Baca juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Karanganyar, Pohon Durian Tumbang Timpa Rumah Warga