Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Dinpertan Purbalingga Lakukan Uji Sampel di Sentra Hewan Ternak, Belum Ada Temuan Kasus PMK

Menurut Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, Mukodam penularan virus PMK bisa melalui kontak antar ternak, alat transportasi, dan manusia

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Pemkab Purbalingga
Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga saat melakukan pemeriksaan sejumlah hewan ternak pada Minggu (15/5/2022). Hal itu dilakukan untuk mendeteksi adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap atau belah. 

Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel atau lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting dan di kulit sekitar kuku.  

PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.

Laporan dugaan kasus PMK pada ternak saat ini baru terkonfirmasi di wilayah Provinsi Jawa Timur. 

Sementara ini belum ada kasus yang terkonfirmasi di wilayah Kabupaten Purbalingga

Menurut Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, Mukodam penularan virus PMK bisa melalui kontak antar ternak, alat transportasi, dan manusia. 

Virus ini aman bagi manusia namun disarankan agar masyarakat memasak daging secara matang sebelum dikonsumsi. 

"Kepada manusia aman, karena bukan zoonosis, bukan menular pada manusia," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (16/5/2022). 

Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui surat nomer 06005/PK.310/F/05/2002 tanggal 6 Mei 2022 perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku telah mengingatkan kepada semua unit kerja dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai hal dalam rangka mitigasi penyebaran PMK tersebut.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pertanian Purbalingga kemudian menerbitkan Surat bernomor 524/3569 yang dialamatkan kepada para petugas lapangan yang ada di Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) agar meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Mengingat PMK merupakan penyakit hewan yang bersifat akut dan memiliki angka kesakitan mencapai 90 - 100 persen pada hewan berkuku belah (cloven - hoofed) seperti Sapi, Kerbau, Domba, Kambing dan Babi.

Selain itu penyebarannya sangat cepat, maka diperlukan adanya respon cepat menghindari penyebaran lebih luas dan upaya mitigasi resiko dengan melakukan tindakan Pengendalian dan Penanggulangan PMK secara tepat dan efektif.

Mukodam dalam paparannya pada rapat kerja dengan Bupati menyampaikan, Dinpertan purbalingga bersama dengan Balai Karantina telah melakukan mitigasi awal dengan mengambil beberapa sampel dari ternak di Desa Karanggedang.

"Kami tadi dengan petugas Balai Karantina telah mengambil sampel di Karanggedang, bersama dengan dampingan dari Polres Purbalingga," katanya.

Selain itu petugas dari Dinas Pertanian juga selalu melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi, terutama di penjual/pedagang ternak dan Rumah Potong Hewan (RPH). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved