Berita Kriminal
Alasan Dedi Tusuk Suroyo dari Belakang saat Membonceng Sepeda Motornya, Kini Terancam Hukuman Mati
Dedi melakukan kejahatannya saat membonceng di atas motor R15 yang dikendarai korban
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KABUPATEN SEMARANG - Polres Semarang telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap pemotor R15 di perkebunan karet PTPN IX, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.
Diketahui, pelaku, Dedi Sofiyan (21), membunuh korban bernama Suroyo (50) dengan menusuk bagian leher korban menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali di lokasi kejadian pada 1 Mei 2022 lalu.
Dedi melakukan kejahatannya saat membonceng di atas motor R15 yang dikendarai korban.
Berdasarkan penuturan Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pencurian yang menyebabkan matinya orang.
“Tersangka diancam dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya di Mapolres Semarang, Selasa (17/5/2022).

Motif Dedi membunuh korban yakni dirinya merasa kesal lantaran korban tidak memenuhi janji akan meminjaminya uang pada saat itu.
Dedi mengatakan, uang tersebut akan dipakainya untuk membayar utangnya kepada orang lain.
Kemudian, lanjutnya, ia berencana pulang ke rumah sesaat untuk mengambil pisau dan dibawanya saat bertemu korban kembali.
“Karena saya dibohongi, saya kan sebelumnya sudah bilang butuh banget (uang) pada hari itu, tapi tidak dikasih.
Malah datang pakai motor R15 itu dan ngajak untuk digadaikan,” ujar Dedi. (*)