Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Bupati Tiwi Mengapresiasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Purbalingga

Bupati Purbalingga mengapresiasi sistem administrasi pengelolaan Alokasi Dana Desa.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
TRIBUNBANYUMAS/Ist. Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat melakukan sambutan acara dalam rangka Amaliah Syawal 1443 H di Pendopo Kecamatan Karanganyar, Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengapresiasi sistem administrasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). 

Hal tersebut ia sampaika

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat melakukan sambutan acara dalam rangka Amaliah Syawal 1443 H di Pendopo Kecamatan Karanganyar, Selasa (17/5/2022).
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat melakukan sambutan acara dalam rangka Amaliah Syawal 1443 H di Pendopo Kecamatan Karanganyar, Selasa (17/5/2022). (TRIBUNBANYUMAS/Ist. Pemkab Purbalingga)

n saat melakukan sambutan acara dalam rangka Amaliah Syawal 1443 H di Pendopo Kecamatan Karanganyar, Selasa (17/5/2022). 

Kegiatan ini dihadiri Forkopimcam ASN di lingkungan Kecamatan Karanganyar, Kades se-Kecamatan Karanganyar, TP PKK Desa dan Kecamatan, PKRT dan Ormas yang ada di Karanganyar.

Bupati mengatakan bahwa administrasi pengelolaan keuangan Desa yang dibuktikan dengan pencairan Alokasi Dana Desa yang sudah matang dan berkala yaitu setiap satu bulan.

"Terima kasih, saya apresiasi atas pengadministrasian serta pengelolaan keuangan desa sudah dilaksanakan secara tertib, sehingga saat ini pencairan Alokasi Dana Desa pun dapat berjalan rutin sebulan sekali," ungkapnya sebagaimana dalam rilis. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati turut menekankan aturan dari Kementerian Desa bahwasanya 40 persen alokasi dana desa harus digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Dana bantuan tersebut harus dikelola secara akuntabel serta transparan.

Pemerintah Kecamatan dan Desa diminta untuk mengelola dana dengan sangat teliti dan jangan sampai ada aparatur di Kecamatan Karanganyar berurusan dengan penegak hukum karena adanya suatu temuan. 

Sebab apabila nantinya BPK mendapatkan temuan, maka akan diterapkan catatan dengan tenggat waktu paling lambat 60 hari untuk tindak-lanjut.

"Bapak dan Ibu segenap ASN yang ada di Kecamatan Karanganyar, mari kita semua berupaya bersama untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-enam kali berturut-turut," ujar bupati. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved