Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Epidemiolog: Pelonggaran Pemakaian Masker 14 Hari Setelah Lebaran Terlalu Cepat

Epidemiolog mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan penggunaan masker dengan berbagai syarat.

Image by Robert Pastryk from Pixabay
Ilustrasi masker.(Image by Robert Pastryk from Pixabay.) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Epidemiolog mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan penggunaan masker dengan berbagai syarat.

Menurut Epidemiolog Hermawan Saputra, momentum pengumuman pelonggaran protokol kesehatan itu terlampau cepat karena sampai saat ini status pandemi masih diberlakukan di seluruh dunia.

"Pengumuman resmi oleh Presiden Jokowi ini terkesan terlalu cepat ya karena memang pelonggaran yang ada ini baru sekitar 14 hari setelah Lebaran," ujar Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Jokowi Sudah Longgarkan Pemakaian Masker di Area Terbuka

Menurut Hermawan, sebelum Jokowi mengumumkan pelonggaran penggunaan masker khusus di ruang terbuka, masyarakat juga sudah ada yang mulai abai terhadap penggunaan masker.

Hermawan mengingatkan sampai saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemi atas penyebaran Covid-19.

Maka dari itu menurut dia sebaiknya pemerintah dan masyarakat tetap waspada dan jangan lengah melindungi diri dengan menerapkan protokol kesehatan.

Keputusan pelonggaran penggunaan masker disampaikan Jokowi melalui pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Pemerintah pun memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi, dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (17/05/2022).

Kendati demikian, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved