Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Beredar Surat Edaran Jam Kerja Kades dan Perangkat Desa di Blora, Yayuk: Saya Hanya Mengingatkan

Beredar surat edaran jam kerja kades dan perangkat desa dari Dinas PMD Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora Yayuk Windrati saat ditemui tribunmuria.com di kantornya. 

"Ayo Bapak-bapak Kepala Desa dan perangkat desa semuanya. Kita buktikan bahwa kita semua profesional dalam melayani masyarakat," ajak Yayuk.

Adapun dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala desa dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB setiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB setiap Jumat.

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Termasuk aturan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Apabila tidak mematuhi peraturan tersebut, maka sesuai peraturan bupati nomor 61 tahun 2018 akan dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/perangkat desa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved