Berita Blora
Beredar Surat Edaran Jam Kerja Kades dan Perangkat Desa di Blora, Yayuk: Saya Hanya Mengingatkan
Beredar surat edaran jam kerja kades dan perangkat desa dari Dinas PMD Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
"Ayo Bapak-bapak Kepala Desa dan perangkat desa semuanya. Kita buktikan bahwa kita semua profesional dalam melayani masyarakat," ajak Yayuk.
Adapun dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala desa dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB setiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB setiap Jumat.
Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Termasuk aturan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Apabila tidak mematuhi peraturan tersebut, maka sesuai peraturan bupati nomor 61 tahun 2018 akan dikenakan sanksi disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemberhentian sebagai kepala desa/perangkat desa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-pmd-blora-yayuk.jpg)