Cara Mengurus KTP Rusak di Kebumen, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah/ Perubahan Data/ Rusak dan Hilang Untuk WNI :a. SKP (jika terjadi pindah datang);b. KTP-el lama dan surat kete
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Cara Mengurus KTP Rusak di Kebumen, Ini Dokumen yang Harus di Siapkan
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini adalah panduan cara mengurus Kartu Tanda Penduduk EKTP yang rusak dan hilang di Kabupaten Kebumen.
Sayangnya di kabupaten Kebumen, belum menerapkan layanan online penggantian KTP rusak, sehingga harus datang sendiri di kantor dukcapil Kebumen,
berikut informasi persyaratannya :
1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018)
2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah/ Perubahan Data/ Rusak dan Hilang Untuk WNI :
a. SKP (jika terjadi pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang). (Pasal 15 Perpres 96/2018)
3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. Fotokopi KK.
c. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA :
a. SKP (jika pindah datang);
b. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/185/2-ktp-elektronik
(*)