Berita Viral
Dokter Gadungan Buka Praktik Ilegal, Sudah Punya 20 Pasien Bahkan Sempat Pasangkan Infus
Padahal, selama ini YTH tidak memiliki latar belakang pendidikan medis ataupun sekolah kedokteran
"Setelah itu IDI melapor dan kami cek memang ternyata izin praktiknya tidak ada dan memang tersangka bukan dokter," ujarnya.
Untuk membuat pasiennya percaya, YTH pun mengeluarkan resep obat kepada seluruh warga yang datang ke tempatnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan nama-nama daftar obat yang sering dikeluarkan oleh tersangka.
"Tersangka ini memiliki catatan obat-obatan yang dia keluarkan untuk pasien," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buka Praktik Ilegal hingga Urus 20 Pasien, Ini Pengakuan Dokter Gadungan di Sumsel