Berita Regional
Kedok Dokter Gadungan di OKU Timur Terbongkar Setelah Praktik 4 Bulan Tangani Puluhan Pasien
Aparat Polres OKU Timur menangkap YTP, pria berusia 25 tahun, karena menipu puluhan warga dengan menjadi dokter gadungan.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter Gadungan 4 Bulan Buka Praktik di OKU Timur, Puluhan Warga Sempat Gunakan Jasanya
Baca juga: Kisah Viral Guru Honorer di Lampung Dapat Gaji Rp118 Ribu Per Bulan