Berita Kriminal

Sunarto Ngotot Tak Bunuh Ibunya, Dipicu Persoalan Harta Warisan, Kapolres Kendal: Ini Perbuatan Keji

Anak kandung korban, Sunarto (41) yang melaporkan tragedi menimpa ibunya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kendal.

Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka kasus pembunuhan di Cepiring digiring ke Mapolres Kendal, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Misteri terbunuhnya Suratmi (76), warga Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal pada Desember 2021, akhirnya terkuak.

Anak kandung korban, Sunarto (41) yang melaporkan tragedi menimpa ibunya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kendal.

Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang.

Baca juga: Target 2 Tahun, 12.000 Tenaga Kerja Terserap di Kawasan Industri Kendal, 75 Perusahaan Sudah Gabung

Baca juga: Solusi Anak Malas Belajar Akibat Pandemi, Disdikbud Kendal: Guru Wajib Pantau dan Kasih Motivasi

Baca juga: Terungkap Setelah 5 Bulan Berlalu, Kasus Pembunuhan di Cepiring Kendal, Pelaku Anak Kandung Suratmi

Baca juga: Dana Dusun Tahun Ini Tersedia Rp 60 Miliar, Bupati Kendal: Jika Tepat Sasaran Punya Manfaat Besar

26 saksi diperiksa untuk mengungkap pembunuhan ini.

4 di antaranya merupakan saksi ahli di bidang forensik, DNA forensik, digital forensik, dan laboratorium forensik. 

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, tindak kriminalitas ini merupakan perbuatan yang sangat keji dilakukan seorang anak laki-laki terhadap ibu kandungnya sendiri.

Apalagi, pemicunya terkait dengan harta warisan keluarga.

AKBP Yuniar menjelaskan, jajarannya membutuhkan waktu hingga 5 bulan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

"Ada 26 saksi yang diperiksa, 4 orang saksi dari tenaga ahli," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022).

Kapolres mengungkapkan, tragedi itu terjadi pada 18 Desember 2021 di sebuah rumah korban di Desa Korowelang Anyar.

Saat itu, keduanya terlibat cekcok setelah korban menanyakan uang hasil penjualan tanah Rp 118 juta yang disimpan istri tersangka.

Atas pertanyaan itu, tersangka tidak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta Rupiah karena dipakai istri tersangka.

"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur jatuh ke lantai bersimbah darah," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka meminta bantuan kepada tetangga untuk membawa ibunya ke Puskesmas terdekat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved