Berita Semarang
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda Sosialisasikan Program ke Perusahaan Jasa Konstruksi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau dikenal BPJAMSOSTEK kantor cabang Semarang Pemuda menyosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau dikenal BPJAMSOSTEK kantor cabang Semarang Pemuda menyosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK.
Kali ini, sosialisasi dilakukan kepada perusahaan bidang jasa konstruksi yang dalam hal ini para pekerja yang tergabung dalam PT PP (Persero) yang ada di Kawasan Industri Terpadu Batang di Kantor Perusahaan PT PP Kawasan Industri Terpadu Batang.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda Multanti mengatakan, terbitnya peraturan-peraturan diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kemudian ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 menandakan bahwa Pemerintah hadir dalam usaha perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Multanti, sosialisasi kegiatan ini perlu disampaikan secara intensif agar diketahui oleh seluruh pekerja jasa konstruksi secara merata.
"Kami berharap dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sehingga dapat memberikan perlindungan yang nyata bagi tenaga kerja konstruksi khususnya yang ada di Kota Semarang," kata Multanti dalam keterangan persnya, Jumat (20/5/2022).
Pihak perusahaan PT PP (Persero) memberikan apresiasi atas kegiatan Sosialiasi yang digelar pada Rabu tersebut.
"Saya berharap kegiatan ini bisa berdampak pada penambahan pemahaman pengetahuan dan meningkatkannya kesadaran perlindungan kerja bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Gerry selaku Manager Administrasi Proyek.
Sebagai narasumber penyampaian materi sosialisasi adalah Novtyan dan Novita yang merupakan perwakilan dari tim BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Pemuda.
Dalam paparannya disampaikan peraturan-peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan tentang ruang lingkup kepesertaan jasa konstruksi serta membahas terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang By Name By Address.
Dalam Permen tersebut, untuk aturan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sesuai dengan identitas kependudukan pekerja, ada juga cakupan program bagi pekerja jasa konstruksi, yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu juga terkait tata cara dan proses administrasi pendaftaran dan pembayaran iuran jasa konstruksi. (*)
Baca juga: Oppo Hadirkan Seri A16k, Jawaban Atas Respon Konsumen di Momen Idul Fitri, Ini Spesfikasi & Harganya
Baca juga: Seribuan Guru dan Siswa TK Senam Bareng Dalam Rangka Harkitnas dan Peringatan IGTKI Karanganyar
Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK
Baca juga: Cara Hasilkan Saldo OVO dari Aplikasi Game Penghasil Uang Knive Dash Tambahan, Cuma Login 7 Hari