Berita Banjarnegara
Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Pasal Yang Didakwakan Tidak Tepat
Dua terdakwa dalam kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara dituntut belasan tahun pidana
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua terdakwa dalam kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara dituntut belasan tahun pidana.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
JPU menuntut Budhi Sarwono menjalani pidana 12 tahun, dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar.
Sementara terdakwa lainya, Kedy Afandi dituntut 11 tahun pidana dan membayar denda Rp 700 juta.
Baca juga: Sidang Korupsi Banjarnegara, Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp 26 M
Baca juga: Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO, Aturan DMO dan DPO Kembali Diberlakukan
Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi juga dituntut dengan pasal 12 i dan 12 B Tipikor.
Pasal tersebut berisi mengenai gratifikasi dan ikut andil dalam pengadaan barang atau pemborongan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Luhut Sagala, penasihat hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, mengaku pasal yang digunakan tidak tepat.
"Secara umum kami menganggap pasal yang digunakan tidak tepat, dan tidak terbukti," jelasnya, Jumat (20/5/2022).
Untuk itu, ia menjelaskan, tim penasihat hukum bersiap menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan.
"Sesuai yang disampaikan majelis hakim, kami diberikan waktu 10 hari untuk menyampaikan pembelaan," paparnya.
Ditambahkannya, semua tuntutan JPU dari KPK akan ditanggapi pada pembelaan 31 Mei mendatang.
"Semua tuntutan akan kami tanggapi nanti saat sidang," tambahnya. (*)