Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Sidang Korupsi Banjarnegara, Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp 26 M

Budhi Sarwono yang mengenakan baju batik, serta Kedy Afandi berbaju putih, nampak fokus memperhatikan tuntutan yang dibacakan JPU

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga tumpukan berkas menggunung tertata di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Berkas tersebut dibawa dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (20/5/2022).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, dua terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi juga dihadirkan secara virtual.

Budhi Sarwono yang mengenakan baju batik, serta Kedy Afandi berbaju putih, nampak fokus memperhatikan tuntutan yang dibacakan JPU.

Baca juga: Adnan/Mychelle ke Semifinal Bulu Tangkis SEA Games 2021 Setelah Tumbangkan Tuan Rumah Vietnam

Baca juga: Dihujat Bonek Karena Gabung PSIS Semarang, Alie Sesay Beri Tanggapan Bijak

Sidang tersebut berjalan hampir tiga jam, lantaran panjangnya bukti yang berakhir dengan tuntutan tersebut.

di layar yang ada di persidangan, Budhi Sarwono nampak sedikit gelisah. Ia acapkali menggaruk kepala dan tangannya.

Berkas-berkas tersebut dibacakan oleh Mayer V Simanjuntak, satu di antara tiga JPU dari KPK.

Selain nominal kerugian negara dalam kasus tersebut, Mayer juga menyebutkan fakta-fakta yang ditemukan.

"Dari bukti dalam persidangan ditemukannya carut marutnya penyelenggaraan proyek infrastruktur di Banjarnegara," jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Budhi Sarwono.

"Yang seharusnya kewenangan bisa membuat sistem pemerintahan bersih dan akuntabel, namun digunakan untuk memperkaya diri sendiri," paparnya.

Ia juga membacakan kesimpulan dari 63 saksi termasuk saksi ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan.

"Ada kongkalikong antara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dalam berbagai proyek pengadaan. Hingga forum Kedy untuk membagi proyek," jelasnya.

Selain itu, Budhi Sarwono juga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara.

"Fee tersebut diberikan ke Kedy Afandi untuk diserahkan ke Budhi Sarwono. Untuk itu JPU menuntut agar dua terdakwa dijatuhi hukuman," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved