Otomotif
Dua Pengemudi Mobil Ribut gara-gara Lampu Rem Kelap-kelip
Padahal, mengacu regulasi yang berlaku, penggunaan lampu model tersebut dilarang karena berbahaya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengguna lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip belakangan ini kembali marak.
Padahal, mengacu regulasi yang berlaku, penggunaan lampu model tersebut dilarang karena berbahaya.
Seperti mobil yang ada dalam unggahan akun Instagram @dashcamindonesia.
Baca juga: Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Tidur Pulas saat Tabrak Tiang, Tak Ditemukan Bekas Pengereman
Dalam rekaman itu, terlihat mobil Renault Triber yang menggunakan lampu kelap kelip di bagian depan dan belakang.
Pengemudi lain yang berada tepat di belakang mobil tersebut pun merekam kejadian itu.
Kebetulan kaca mobil pria yang merekam kejadian ini cukup terang, sehingga aksinya ketahuan oleh pemilik Renault Triber.
Lantaran tak terima direkam, pengemudi Renault itu pun mengejar perekam video itu hingga terjadi cekcok antar kedua pengemudi tersebut.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti tadi bisa dibilang egois dan alay.
Dia seharusnya mengerti kalau warna lampu memiliki arti dan fungsi masing-masing.
“Modifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut.
Sehingga bisa mispersepsi bahkan mencelakai orang lain dan dirinya sendiri,”ucap Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.
Seperti contoh, pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan.
“Bila telat mengerem, bisa terjadi tabrak dari belakang,” ucap Marcell.
Aturan dan Sanksi
Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi;