Berita Banjarnegara
Sidang Korupsi Banjarnegara, Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Uang Negara Rp 26 M
Budhi Sarwono yang mengenakan baju batik, serta Kedy Afandi berbaju putih, nampak fokus memperhatikan tuntutan yang dibacakan JPU
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga tumpukan berkas menggunung tertata di meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Berkas tersebut dibawa dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (20/5/2022).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, dua terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi juga dihadirkan secara virtual.
Budhi Sarwono yang mengenakan baju batik, serta Kedy Afandi berbaju putih, nampak fokus memperhatikan tuntutan yang dibacakan JPU.
Baca juga: Adnan/Mychelle ke Semifinal Bulu Tangkis SEA Games 2021 Setelah Tumbangkan Tuan Rumah Vietnam
Baca juga: Dihujat Bonek Karena Gabung PSIS Semarang, Alie Sesay Beri Tanggapan Bijak
Sidang tersebut berjalan hampir tiga jam, lantaran panjangnya bukti yang berakhir dengan tuntutan tersebut.
di layar yang ada di persidangan, Budhi Sarwono nampak sedikit gelisah. Ia acapkali menggaruk kepala dan tangannya.
Berkas-berkas tersebut dibacakan oleh Mayer V Simanjuntak, satu di antara tiga JPU dari KPK.
Selain nominal kerugian negara dalam kasus tersebut, Mayer juga menyebutkan fakta-fakta yang ditemukan.
"Dari bukti dalam persidangan ditemukannya carut marutnya penyelenggaraan proyek infrastruktur di Banjarnegara," jelasnya.
Selain itu, ia menyebutkan ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Budhi Sarwono.
"Yang seharusnya kewenangan bisa membuat sistem pemerintahan bersih dan akuntabel, namun digunakan untuk memperkaya diri sendiri," paparnya.
Ia juga membacakan kesimpulan dari 63 saksi termasuk saksi ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
"Ada kongkalikong antara Budhi Sarwono dan Kedy Afandi dalam berbagai proyek pengadaan. Hingga forum Kedy untuk membagi proyek," jelasnya.
Selain itu, Budhi Sarwono juga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara.
"Fee tersebut diberikan ke Kedy Afandi untuk diserahkan ke Budhi Sarwono. Untuk itu JPU menuntut agar dua terdakwa dijatuhi hukuman," katanya.
Dilanjutkannya, dua dakwaan diajukan JPU, yang pertama pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor.
"Untuk itu kami menuntut Budhi Sarwono dipidana selama 12 tahun, denda Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 26 milliar. Untuk Kedy Afandi pidana 11 tahun, denda Rp 700 juta," tegasnya.
Ia menyebutkan total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 26 miliar lebih.
"Mereka menerima gratifikasi Rp 7 miliar, dan nilai saat saat ikut dalam pemborongan hampir Rp 19 miliar," katanya.
Adapun setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor Semarang Rohmad, memberikan waktu menyampaikan pembelaan untuk penasihat hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi pada sidang lanjutan 31 Mei mendatang.
"Pembelaan bisa disampaikan saat sidang lanjutan 31 Mei mendatang, untuk agenda pembacaan tuntutan selesai hari ini," tuturnya. (*)