Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Terbitkan SE Jam Kerja Kades, Bupati Blora Akan Adakan Layanan Aduan Dan Ngantor Di Desa

Dengan terbitnya surat edaran (SE) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang berisikan jam kerja bagi kepala desa (kades)

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Bupati Blora Arief Rohman 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dengan terbitnya surat edaran (SE) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang berisikan jam kerja bagi kepala desa (kades) dan perangkat desa (perades) se-kabupaten.

Bupati akan mengadakan layanan aduan masyarakat dan juga ngantor di balai desa.

"Kita akan adakan layanan aduan dari masyarakat," ucap Bupati kepada tribunmuria.com di rumah dinasnya, Sabtu (21/5/2022).

Orang nomor satu di Blora tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim untuk bersama-sama para kades dan perades berkantor di balai desa.

"Saya juga minta tolong Pak Dandim dan Pak Kapolres bagaimana Babinsa dan Bhabinkamtibmas kalau bisa mendampingi berkantor di desa untuk memberikan pendampingan bagi masyarakat," jelas Bupati.

Menurutnya, surat edaran tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Sebab, para kepala desa dan perangkat desa merupakan garda terdepan untuk melayani masyarakat di pedesaan.

"Sebenarnya jam kerja kepala desa maupun perangkat desa ini 24 jam setiap saat, kalau masyarakat desa butuh kan harus dilayani," ucap Mas Arief sapaan akrabnya.

Diungkapkannya, hal ini merupakan standar penilaian bagi para kades dan perades dalam bekerja dan mengabdi di masyarakat.

Dengan adanya surat edaran tersebut mereka diharapkan mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kalau berprestasi ya kita kasih reward," ujar Bupati.

Ditambahkannya, adanya surat edaran tersebut semestinya juga tidak perlu dianggap sebagai beban bagi para kades dan perades.

"Sebenarnya pola pelayanannya bisa diatur yang penting ada yang di kantor, ada yang di lapangan nah itu bisa disepakati, ada jadwalnya," jelasnya.

Menurutnya, belum lama ini, lowongan perades yang kosong juga sudah terisi.

"Jadi kantor tidak boleh kosong, di desa juga minimal nomor hape kades atau perangkat harus dibagikan ke masyarakat," terangnya.

Arief telah memerintahkan kepada PMD untuk melakukan sosialisasi guna merealisasikan surat edaran tersebut dapat dipatuhi oleh para kades dan perades.

Selain itu, dirinya juga sudah mempunyai jadwal untuk ngantor di balai desa.

"Mungkin nanti seminggu sekali kita jadwalkan untuk sidak (inspeksi mendadak) sekaligus berkantor di desa, untuk juga menerima masukan dari masyarakat apa-apa yang memag selama ini menjadi keluhan masyarakat," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, beredar surat edaran jam kerja Kepala Desa dan perangkat desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora di media sosial.

Dalam surat bernomor : 140/265 tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten Blora agar disampaikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Blora.

Dalam surat tersebut berisikan hari kerja, jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten Blora.

Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windrati mengungkapkan kebenaran dari surat edaran tersebut.

"Iya itu memang saya buat mas, itu sebenarnya aturan sudah lama. Peraturan tentang jam masuk perangkat, seragam dan pakaian dinas sudah lama," ucap Yayuk saat ditemui tribunmuria.com di kantornya, Rabu (18/5/2022).

Dikatakannya, dalam Perbup nomor 61 tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja dan pakaian dinas semua sudah diatur.

"Saya hanya mengingatkan kepada Kepala desa dan perangkat desa untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam melayani masyarakat," tegas Yayuk. (kim)

Baca juga: Elon Musk Kehilangan Rp180 Triliun dalam Sehari gara-gara Cuitan soal Politik

Baca juga: Hasil Thailand Open 2022, Fajar/Rian Lolos ke Final Setelah Kalahkan Aaron Chia/Soh Wooi Yik

Baca juga: DUH GUSTI! Tangani Pasien dengan Infus Pakai Botol Bir & Suntik Bekas Berkarat Tetap Tolak Bantuan

Baca juga: Kemenkes Berduka, Achmad Yurianto Meninggal, Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Ini Sakit Kanker Usus

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved