Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Polisi Ungkap Motif Pria Kendal Cabut Selang Oksigen Ibunya, Uang Warisan Ratusan Juta Dipakai Istri

Polisi telah menetapkan Sunarto (41) sebagai tersangka pembunuhan ibunya Suratmi (76) di Cepiring Kendal.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka kasus pembunuhan di Cepiring digiring ke Mapolres Kendal, Kamis (19/5/2022). 

Daniel melanjutkan penjelasannya, awalnya pelaku menganiaya dengan mendorong korban hingga terjatuh.

Setelah itu, Sunarto meminta bantuan kepada tetangga untuk membawa Suratmi ke puskesmas terdekat.

Sunarto juga sempat mengganti bajunya untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan orang lain terhadap dirinya.

Upaya pembunuhan dilakukan Sunarto saat Suratmi dalam perawatan di puskesmas.

Sunarto terekam kamera pengawas puskesmas mencabut selang oksigen yang membantu pernapasan Suratmi.

"Peyelidikan kasus ini berjalan cukup lama dan melelahkan karena tersangka terus membuat alibi untuk mengelabuhi polisi."

"Namun, pada akhirnya, kejahatan terungkap juga melalui DNA darah, rekaman kamera pengawas, dan beberapa keterangan saksi," tambah Daniel.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, membeberkan motif pelaku menghabisi korban dipicu harta warisan keluarga.

Keduanya awalnya terlibat cek-cok setelah Suratmi menanyakan uang Rp 118 juta hasil penjualan tanah yang disimpan istri Sunarto.

Namun, pertanyaan ini malah membuat Sunarto tak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta setelah dipakai istri Sunarto.

"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur, jatuh ke lantai, bersimbah darah," ungkapnya.

Baca juga: Persib Bandung Kelimpungan, Teja Paku Alam Harus Menepi Dua Bulan, Cedera Patah Tulang Jari

Baca juga: Tiga Alasan Juan Mata Tak Ingin Diusir Manchester United, Masa Depannya Belum Jelas

Baca juga: Aksi Nyata Kagama Jateng, Serahkan Bantuan Rp 109 Juta, Renovasi 7 Rumah di Karanggayam Kebumen

Atas perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa.

Sunarto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sunarto yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah telah melakukan pembuhunan.

Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain.

"Saya tidak berbuat, dituduh," akunya kepada wartawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Kasus Anak Habisi Ibu Kandung di Kendal: Selang Oksigen Korban Dicabut, Ribut soal Warisan, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved