Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Mengurus eKTP

Cara Urus e-KTP Rusak Tanpa Harus Datang ke Kantor Capil di Wilayah Pati, Jepara, Kudus dan Blora

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
GOOGLE
Cara Ganti E KTP 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara urus e-KTP rusak tanpa harus datang ke kantor capil.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Blora dan Jepara.

Disdukcapil  kini memiliki website yang bisa digunakan untuk mengurus KTP rusak.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Pemohon cukup menyiapkan foto KTP rusak milik dan juga foto KK.

Kemudian berkas tersebut bisa diunggah di website atau aplikasi milik Dukcapil setempat. 

Berikut ini link layanan penggantian KTP rusak di wilayah Kabupaten Pati, Kudus, Blora, Rembang dan Jepara.

1. Kabupaten Pati:https://tarjilu-okke.patikab.go.id/ 

2. Kabupaten Kudus:https://paksemmok.kuduskab.go.id/

3. Kabupaten Jepara:https://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/pelapor/lupa

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved