Cara Mengurus eKTP
Cara Urus e-KTP Rusak Tanpa Harus Datang ke Kantor Capil di Wilayah Pati, Jepara, Kudus dan Blora
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
4. Kabupaten Blora:http://dindukcapil.blorakab.go.id/
5. Kabupaten Rembang:https://dindukcapil.rembangkab.go.id/berita/40-pelayanan-online
Berikut ini langkah mengurus KTP rusak lewat website :
1. Buka website dukcapil lalu klik menu Pelayanan Online.
2. Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan kode yang tertera.
3. Kemudian Anda diminta untuk memasukkan nomor telfon dan email untuk digunakan mengirim kode aktifasi.
4. Masukkan kode aktivasi yang dikirimkan untuk memverifikasi akun.
5. Jika akun sudah aktif, maka Anda bisa login kembali untuk mengajukan penggantian KTP rusak.
6. Klik Menu pengajuan KTP Elektronik, lalu pilih KTP Rusak.
7. Masukkan NIK maka akan keluar data Anda, kemudian unggah berkas KK dan juga foto KTP yang rusak. Kemudian klik lapor atau submit.
8. Selanjutnya Anda mendapat nomor pendaftaran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.
9.Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.
Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)