Berita Semarang
Puskampol Sebut Penindakan Tidak Tegas Jadi Masalah Internal
Di Semarang, seorang warga mengalami luka di bagian kaki lantaran terkena tembakan saat melerai pertengkaran oknum anggota polisi dan kerabat.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelanggaran aparat kepolisian dalam menggunakan senjata kembali mencuat.
Di Semarang, seorang warga mengalami luka di bagian kaki lantaran terkena tembakan saat melerai pertengkaran oknum anggota polisi dan kerabat.
Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol), Andy Suryadi menilai kasus penyalahgunaan senjata oleh anggota polisi bukan kasus baru.
"Kejadian tersebut sudah berulang kali. Masalahnya hampir sama yakni kurangnya pengawasan dan penindakan yang tidak tegas atau tegas tapi kurang disosialisakan," katanya, Minggu (22/5/2022).
Menurut Andy, bila ada unsur pidana dalam kasus tersebut, maka harus ada proses pidana. Hasil dari penindakan pada oknum, lalu disosialisasikan pada seluruh anggota agar semua tahu risiko penyalahgunaan senjata.
"Semisal kasus di Jakarta di daerah Cengkareng yang menewaskan tiga orang yang mana satu korban adalah anggota TNI di 2021, kasus itu tindakannya seperti apa kurang terpublikasikan," lanjutnya.
Oleh karena itu, tindakan tegas dari institusi Polri pada oknum anggotanya perlu disosialisasikan secara masif.
Dengan demikian, selain menimbulkan efek jera pada yang bersangkutan, anggota lain juga tidak akan sembarangan lantaran tahu risiko yang menimpa bila ia menyalahgunakan senjata.
Di sisi lain, aturan penggunaan senjata api sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009.
Di aturan itu sudah dijelaskan secara lengkap teknis penggunaan senjata api bagi anggota polri dan lain sebagainya. Hanya saja, persoalan emosi polisi di lapangan yang sulit dikontrol.
"Perlu dicek berulangkali kondisi psikologi anggota apakah ada masalah soal itu," terangnya.
Kapolri di 2021 juga pernah mengeluarkan surat telegram tentang pengaturan penggunaan senjata api.
Surat telegram dikeluarkan di tahun itu karena banyak kejadian penyalahgunaan senjata.
Poin dalam telegram itu di antaranya memperketat pengaturan pemegang senjata api, memperketat pengawasan, memperberat hukuman, dan konsolidasi dengan TNI karena adanya korban dari TNI.
Di samping itu, riset dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di tahun 2021 menyebutkan kecenderungan penyalahgunaan senjata api melonjak oleh anggota Polri.