Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ambarawa

Soal Penutupan Perlintasan di Rel Ambarawa, KAI Jelaskan Sebabnya

PT KAI jelaskan alasan menutup perlintasan rel di Jalan Brigjend Sudiarto Ambarawa.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: sujarwo
saiful masum
Manager Humasda KAI DAOP 4 Krisbiyantoro 

TRIBUNJATENG.COM, AMBARAWA - Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, menjelaskan alasan mengapa pihaknya menutup perlintasan rel di Jalan Brigjend Sudiarto, Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Senin (23/5/2022) hari ini.

Dua palang besi membentang di masing-masing rel sehingga kendaraan tak bisa melintasi perlintasan sebidang itu.

Krisbiyantoro menerangkan, penutupan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan Nomor: KP.004/I/23/DJKA/2022 tanggal 25 April 2022.

“Yaitu tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang.

Dalam SE tersebut pada point 5(e), menyebutkan bahwa agar melaksanakan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga yang rawan kecelakaan dan/atau menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com melalui pesan singkat.

Penutupan itu sendiri terpaksa dilakukan lantaran sempat terjadi kecelakaan antara angkutan prona yang melintas di sana hingga tertabrak Kereta Api (KA) Wisata pada Minggu (22/5/2022) sore kemarin.

“Iya, hari ini tadi perlintasan tersebut ditutup agar tidak terulang lagi kejadian yang sangat membahayakan itu.

Bahaya bagi pengguna jalan maupun bahaya bagi penumpang wisata KA termasuk kru KA yang berdinas saat itu,” imbuhnya.

Sementara itu, warga yang berkeberatan atas penutupan itu beramai-ramai mendatangi lokasi dan meminta palang permanen itu dibuka kembali.

Pihak-pihak lain seperti para pimpinan kecamatan setempat beserta Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang kemudian berada di lokasi untuk mengecek.

Setelah berunding, akhirnya diputuskan untuk penutupan itu dibuka hingga akhirnya warga bersama-sama membongkar palang permanen itu.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Kemudian ayat selanjutnya, penutupan perlintasan sebidang itu dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjagaan di lokasi perlintasan sebidang ketika kereta api wisata jalan di setiap akhir pekan, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional atau hari tertentu yang dijalankan KA Wisata.

Ia mengatakan akan bertanggung jawab atas dibukanya perlintasan sebidang yang baru saja ditutup, mengingat kondisi warga yang sudah semakin ricuh dan dapat berpotensi terjadi pengrusakan pada aset KAI.

“Kami akan bertanggung jawab untuk melakukan penjagaan di sejumlah perlintasan yang membahayakan, baik menerjunkan personel penjaga atau memasang rambu-rambu,” ungkap Tri Martono. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved