Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Mengaku Pernah Pakai Sabu di Kantor

Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM - Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

YR dan DR ternyata sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu selama satu tahun.

Hal itu diketahui setelah BNNP melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Baca juga: Oknum Polisi Ditahan Karena Diduga Melakukan Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur

"Hasil pemeriksaan sementara, YR dan DR mengaku sudah menggunakan lebih satu tahun, mungkin dua tahun, mungkin bisa tiga tahun," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).

Kata Hendri, selain mengamankan dua orang hakim, pihaknya juga mengamankan seorang pegawai aparatur sipil negara (ASN) PN Rangkasbitung berinisial RASS (32), dan seorang asiten rumah tangga DR, berinisial H.

"Menurut hasil pemeriksaan keempatnya positif, hasil tes di lapangan, dan akan kita tes lagi untuk mendalami," ungkapnya.

Kata Hendri, dua orang hakim ini mengomsumsi sabu di berbagai tempat, salah satunya pernah di ruang kerjanya.

"Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si Y dan R dan di rumah si Y.

Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka," uajrnya.

Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka," ungkapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN Ternyata Sudah Menggunakan Sabu Selama 1 Tahun"

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno-Hatta, Mahasiswa Tewas Tertabrak Truk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved