Berita Kudus
Alasan Bupati Hartopo Evaluasi Pejabat Eselon II Pemkab Kudus, Dinilai Ada Kinerja yang Kurang
Bupati Hartopo menginginkan agar roda pemerintahan daerah dapat berjalan baik sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Usulan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemkab Kudus karena dinilai ada kinerja yang kurang baik.
Hal itu disampaikan Bupati Kudus, HM Hartopo seusai peresmian masjid di SMP Negeri 2 Kudus, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Sekolah Favorit di Kudus Diminta Bikin Kelas Unggulan, Bupati Hartopo: Biar Tidak Loyo Akibat Zonasi
Baca juga: Gerak Cepat Distan Kudus Antisipasi PMK Menyebar Luas, 9 Sapi di 3 Desa Sudah Terpapar
Baca juga: 8 Kepala Desa Dilantik, Bupati Kudus: Tidak Ada Lagi Aroma Persaingan Politik
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Kudus Terancam Tunda Wisuda, Sertifikat Keterampilan Mereka Terbukti Palsu
"Ada (kinerja) yang tidak baik."
"Karena tidak bisa memenuhi unsur yang ada di sana, maka harus dimutasikan," ujar Hartopo kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/5/2022).
Kendati demikian, Hartopo tak merinci secara detail contoh kiner yang dirasa masih kurang tersebut.
Orang nomor satu di Kudus itu menginginkan agar roda pemerintahan daerah dapat berjalan baik sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sehingga evaluasi perlu dilakukan untuk memberikan penilaian terhadap kinerja setahun ke belakang.
"Evaluasi ini terkait kinerja kemarin, karena ada yang jabatannya sudah di atas lima tahun," ujar dia.
Evaluasi kinerja itu juga sudah sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
"Evaluasi ini sudah sesuai dengan surat edaran KemenPANRB," ujarnya.
Menurutnya, usulan itu tidak muncul darinya tetapi juga atas pembahasan bersama BKPP Kabupaten Kudus.
"Ya evaluasi ini usulan BKPP juga karena mengingat sudah lima tahun menjabat, kinerjanya begini jadi perlu ada evaluasi," ujar dia.
Sebelumnya, Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus, Putut Winarno menjelaskan, evaluasi kinerja itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Adapun evaluasi kinerja itu meliputi penilaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi), koordinasi, dan lainnya.
"Usulan evaluasi kinerja ini dimulai sekira Maret 2022."
"Dan memang biasa dilakukan bukan karena like and dislike," ujar dia.
Menurutnya, evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, sudah dimulai sejak Senin (23/5/2022).
"Karena jabatannya yang paling tinggi, maka evaluasi kinerjanya dilakukan tim dari Pemprov Jateng," ujarnya.
Sedangkan untuk pejabat eselon dua setara kepala dinas akan dievaluasi tingkat pemerintah daerah yang diketuai Bupati Kudus, HM Hartopo.
Dalam evaluasi kinerja itu, juga melibatkan dua orang dari akademi untuk ikut memberikan penilaian.
"Yang mengevaluasi jumlahnya ganjil lima orang, ada dua dari akademi yang juga ikut mengevaluasi," ujarnya. (*)
Baca juga: Apa Kabar Akuisisi Klub Chelsea? Ini Kata Penyelenggara Liga Inggris
Baca juga: Daftar Harga Tiket Nonton Indonesia Open 2022, Dijual Mulai Besok Kamis Pukul 12.00, Begini Caranya
Baca juga: Sumpah Setia Ronald Araujo, Akhiri Karier Bersama Barcelona, Penggoda Langsung Minggat
Baca juga: Luapan Kekesalan Bos Barcelona, Aturan Bursa Transfer Liga Spanyol Terlalu Ribet