Keuangan
Berikut Ini Daftar Tingkat Bunga Penjaminan LPS Terbaru, Dapat Lebih Simpanan Tidak Dijamin
Berikut ini daftar tingkat bunga penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terbaru.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar tingkat bunga penjaminan (TBP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terbaru.
LPS menggelar Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada bulan Mei 2022.
Hasil rapat itu memutuskan mereka kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya mengatakan daftar TBP masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum.
Baca juga: AS Roma Juara Europa Conference League, Jose Mourinho Punya Rekor Mentereng
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 26 Mei 2022, Virgo Hubungan Jangka Panjang Perlu Dirawat
Baca juga: Video Baru Saja Tiba di Semarang, Marukawa dan Carlos Fortes Langsung Latihan
LPS juga mempertahankan TBP 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
"TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022," kata Purbaya, dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/5/2022).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pertimbangan utama dari keputusan itu ialah laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kemudian kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil.
Lalu, pertimbangan lainnya ialah perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian.
Purbaya bilang, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.
“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya.
Baca juga: Video Saksi Lihat Wajah Siswi SMP Semarang Berdarah Ditendangi dan Korban Tidak Menangis
Baca juga: Stadion GBLA Homebase Persib Bandung
Baca juga: Cerita Penyiar Radio Pilih Resign Demi Film Ngeri-Ngeri Sedap
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Purbaya menambah, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPS Kembali Pertahankan Bunga Penjaminan, Ini Alasannya"