Berita Jepara
Kesaksian Tersangka Bentrokan Antar Desa di Jepara: Pemicunya Lemparan Botol
Dua pemuda berinisial IS (31) dan MS (20) warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
SA terkena tembakan senapan angin di telapak tangan. Sementara FD terkena tembakan bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung.
Di saat bersamaan tersangka IS mengejar korban FR ke arah Pasar Gandu, Desa Bendanpete. Saat dikejar FR berbalik arah dan menyerang tersangka IS. Tersangka IS berhasil menendang dan kemudian membacok FR sebanyak dua kali, yakni di bagian dada dan leher.
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 8 Halaman 173 174 175 176 17 178 179 Aku Suka Berkarya
Baca juga: Puisi Percakapan Malam Hujan Sapardi Djoko Damono
Baca juga: Dua Tersangka Pengeroyok Warga Muryolobo Ditangkap, Polisi Masih Buru Pelaku Lain
FR tewas dengan luka bacok di leher di depan Pasar Gandu.
"Hasil visum mayat RSUD RA Kartini kematian korban disebabkan kerongkongan dan saluran pernapasan yang putus akibat sayatan benda tajam," kata Warsono, menambahkan.
Terhadap dua tersangka, polisi menyangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 parang, 1 tongkat kayu, pecahan botol bir, beberapa batako, 1 sepeda motor Vario milik korban, dan dua motor milik tersengka, serta sejumlah pakaian. (*)