Berita Regional
Pasutri Cetak Uang Palsu Rp300 Juta untuk Belanja di Pasar, Berharap Dapat Uang Asli dari Kembalian
Dengan menggunakan alat-alat tersebut, pasutri ini diduga dibantu dan diajarkan untik mencetak uang palsu oleh seseorang berinisial S alias Mancung.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) MBJ (35) dan istrinya MBS (29) di Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi lantaran diduga telah mencetak uang dalam mata uang rupiah sebanyak ratusan juta.
Pasangan tersebut diamankan di kediamannya pada Selasa (10/5/2022).
Hal itu disampaikan Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar.
Baca juga: Sisakan 2 Kasus Menonjol, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dicopot Setelah 8 Bulan Menjabat
"Berawal dari informasi yang dihimpun Tim Buser Polsek Kalideres, kemudian kita lakukan transaksi sehingga kita dapat mengetahui," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Cengkareng, Rabu (25/5/2022).
Di kontrakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang kertas asli senilai Rp 250.000 dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat penunjang seperti 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 buah printer, lem kertas, pisau carter, dan sebuah ponsel.
Dengan menggunakan alat-alat tersebut, pasutri ini diduga dibantu dan diajarkan untik mencetak uang palsu oleh seseorang berinisial S alias Mancung.
"Bahan dan alat, serta cara pelaksanaannya diketahui dari S alias Mancung.
Dia saat ini dalam pengejaran," pungkas Syafri.
Produksi Rp 300 juta
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan praktik ini sejak enam bulan lalu.
"Praktiknya sudah 6 bulan berjalan.
Mereka sudah memproduksi Rp 300 juta selama itu," kata Syafri.
Uang palsu tersebut diproduksi dengan cara dikopi dari uang asli pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.
Kemudian dicetak pada kertas minyak menggunakan printer biasa.
Syafri menjelaskan, pelaku dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 30 juta dalam waktu sepekan.
"Setiap memproduksi Rp 30 juta itu, mereka butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.
Diedarkan ke pasar dan harapkan kembalian
Pelaku menggunakan modus membelanjakan uang palsu di pasar-pasar tradisional wilayah Jakarta Barat.
Awalnya para pelaku membelanjakan uang palsu tersebut di pasar untuk transksi pembelian.
Kemudian, ia mendapatkan untung lebih dengan uang kembalian asli dari pedagang.
"Jadi cara dia mengedarkan uang palsu ini, yaitu dengan melakukan transaksi jual beli.
Sasarannya ke pasar-pasar tradisional," jelas Syafri.
"Jadi dia membelanjakan dan mengharapkan kembalian.
Misalkan dia belanjakan sekitar Rp 40.000, nanti kembaliannya Rp 10.000.
Nah, kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," lanjut Syafri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Pasutri Cetak Rp 300 Juta Uang Palsu untuk Belanja ke Pasar, Harapkan Uang Kembalian"
Baca juga: 11 Orang Tewas dalam Rangkaian Ledakan yang Hantam Masjid dan Kendaraan di Afghanistan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-2.jpg)