Berita Purbalingga
9 Orang PKL di Purbalingga Terjaring Satpol PP, Ini Pelanggaran yang Dilakukan
Tim Penertiban dan Pembinaan PKL, Satpol PP Kabupaten Purbalingga menjaring 9 orang PKL yang melanggar ketentuan perda.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Tim Penertiban dan Pembinaan PKL, Satpol PP Kabupaten Purbalingga menjaring 9 orang PKL yang melanggar ketentuan perda.
Adapun 3 orang PKL melanggar di jalan lingkar selatan alun-alun Purbalingga dan 6 orang PKL melanggar di jalan lingkar GOR Goentoer Darjono.
Kabid Tibumtranmas, Sutriono menyebutkan, Tim yang beranggotakan 8 orang Satpol PP, 2 orang dari Dinperindag dan 3 orang dari paguyuban PKL PFC melaksanakan patroli keamanan ke tempat-tempat yang diduga terdapat aktivitas berjualan PKL yang melanggar.
Baca juga: Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok Setelah Pulang Nobar Liga Champions Liverpool vs Real Madrid
Baca juga: Token Asal Indonesia Jadi Sponsor Utama Perhelatan Blockchain di Malaysia Get Connected 2022
Baca juga: Not Pianika Seluruh Kota Merupakan Tempat Bermain yang Asyik Crayon Sinchan
Tim Penertiban dan Pembinaan PKL melaksanakan patroli keamanan di wilayah Alun-alun Purbalingga, Jalan Kapten Pierre Tendean Purbalingga, dan GOR Goentoer Darjono Kab Purbalingga, Jumat (27/5/2022).
"Pelanggaran perda berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas).
Pedagang yang melanggar diberikan sanksi sesuai perda dan perkada berupa teguran lisan dan teguran tertulis," kata Sutriono sebagaimana dalam rilis, kepada tribunjateng.com.
Selain melakukan penertiban, Sutriono mengatakan kegitan ini juga mengatur dan menempatkan PKL yang berjualan di lokasi parkir GOR Goentoer Darjono sebelah utara.
Sebanyak 18 orang PKL disesuaikan penataannya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas).
Sutriono menambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Peraturan Daerah.
Baca juga: Pengusaha Gerabah Ungkap Kenapa Kunjungan Bisa Naik 300 Persen Setelah Ikut Program Lapak Ganjar
Baca juga: Dikunjungi Ganjar, Pengungsi Banjir Rob Pekalongan: Bosen Makan Tempe dan Telur Terus
Baca juga: 3 Doa Memohon Agar Mudah Mendapatkan Ilmu yang Bermanfaat
Peraturan yang dimaksud adalah Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Kemudian juga diatur pada Perbup Purbalingga Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Berjualan Bagi PKL di Kecamatan Purbalingga.
Sehingga hal ini diharapkan dapat minciptakan kesadaran hukum masyarakat terhadap Perda," katanya. (Jti)