Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Jika Tidak Ada Kendala, di Kudus BLT Buruh Rokok Cair Juni

Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan tembak

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Buruh rokok di Kudus menerima BLT dari DBHCHT 2021, Rabu (15/12/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh rokok yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT). Saat ini untuk mencapai tahapan tersebut, pemerintah masih melakukan sinkronisasi data calon penerima.

“Ini tinggal menunggu (pemerintah) provinsi saja. Kami baru saja sinkronisasi data (calon penerima),” ujar Bupati Kudus HM Hartopo.

Hartopo menargetkan, BLT untuk buruh rokok ini bisa segera disalurkan pada Juni 2022. Tentu prasyarat sebelum penyaluran misalnya mengenai administrasinya segalanya telah selesai.

“Mudah-mudahan Juni selesai. Bisa segera disalurkan,” tandas Hartopo.

DHBCHT ini tidak sekadar untuk BLT belaka. Ada sejumlah kegiatan pemerintah yang bakal dibiayai menggunakan uang tersebut. Kata Hartopo, misalnya mengenai sosialisasi perundang-undangan cukai.

Sebelumnya, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, M Nur Khabsyin mendesak agar BLT untuk buruh rokok segera dicairkan. Desakan itu juga sudah disampaikan secara langsung kepada HM Hartopo. Hartopo pun menyambut baik.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021, sebanyak 30 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima pemerintah daerah  diperuntukkan guna  kesejahteraan pekerja rokok dan tembakau.

Lebih lanjut, kata Khabsyin, dari data yang diperolehnya, BLT yang bersumber dari DBHCHT untuk buruh rokok di Kudus akan diberikan dari dua sumber yakni APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.

Untuk APBD Provinsi, total anggaran yang dikucurkan untuk BLT DBHCHT pekerja rokok dan pekerja di sektor tembakau di wilayah provinsi Jateng sebanyak Rp 85,2 miliar.  Dari anggaran tersebut, sekitar Rp 29,7 miliar di antaranya diperuntukkan bagi pekerja rokok di Kudus dengan jumlah penerima sebanyak 24.795 buruh rokok. Sementara, dari APBD Kabupaten Kudus, total alokasi anggaran yang bakal dikucurkan sebanyak Rp 52,5 miliar bagi 43.500 buruh rokok.

Besaran BLT yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Untuk APBD murni ini, BLT akan dicairkan untuk empat bulan yang akan dibagi dalam dua tahap, yang mana per tahap langsung diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan.

"Jadi untuk APBD murni, para pekerja nanti akan menerima Rp 300 ribu untuk empat bulan. Jadi totalnya per pekerja akan kantongi Rp 1,2 juta," kata Khabsyin.

Bahkan, kata Khabsyin, jumlah BLT tersebut akan bertambah karena ada Silpa DBHCHT tahun 2021 lalu sebesar Rp  30,2 miliar dari APBD Kabupaten Kudus dan Rp 40 miliar dari APBD Provinsi Jateng.

Dengan Silpa sebanyak itu, akan ada tambahan alokasi BLT sebesar Rp 300 ribu selama dua bulan yang bisa dicairkan setelah APBD Perubahan.

"Jadi dalam tahun 2022 ini pekerja bisa dapat BLT DBHCHT untuk enam bulan yang totalnya sebesar Rp 1,8 juta bagi setiap buruh," kata dia.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved