Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Eksekusi Rumah di Mejobo Kudus Tersendat, Penghuni Lagi Gelar Pengajian, Juru Sita Minta Bantuan MUI

Untuk membantu keberhasilan eksekusi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga diminta membantu eksekusi rumah di Mejobo Kudus.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Eksekusi rumah di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Senin (30/5/2022) siang. 

Singgih menetapkan eksekusi sesuai nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Kds untuk memerintahkan kepada panitera atau juru sita untuk melakukan obyek eksekusi tersebut.

"‎Menetapkan pula biaya-biaya yang timbul dalam penetapan ini berdasarkan hukum," jelas dia kepada Tribunjateng.com, Senin (30/5/2022). 

Sementara itu, perwakilan keluarga termohon, Muhari,‎ mempersilakan untuk eksekusi dan tidak keberatan barang-barangnya dibawa.

Kendati demikian, pihaknya tetap berencana melakukan gugatan balik kepada pemohon tersebut.

"Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan ini sudah berjalan di pengadilan," katanya.

‎Panitera PN Kudus, Burhanuddin menjelaskan, dalam satu bulan ini sudah melakukan eksekusi sebanyak empat kali.

Dia menyampaikan, tidak pernah menahan eksekusi selama dinilai sudah sesuai hukum.

"Pada tahun ini, sampai Mei ini sudah ada pengajuan eksekusi sekira 20 bangunan dan rumah," jelas dia. (*)

Baca juga: RSUD Limpung Tahun Ini Naik Kelas, Pj Bupati Batang: Tak Ada Kendala Jadi Tipe C

Baca juga: SD Negeri Beji 01 Ungaran Semarang Dibobol, 34 Laptop Raib Digasak Maling, Begini Kronologisnya

Baca juga: Dishub Karanganyar Kaji Perluasan Moda Transportasi Aglomerasi Hingga Karangpandan

Baca juga: Kasus Kecelakaan Sopir Prona vs Kereta Wisata di Ambarawa Berakhir Damai

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved