Berita Kudus
Eksekusi Rumah di Mejobo Kudus Tersendat, Penghuni Lagi Gelar Pengajian, Juru Sita Minta Bantuan MUI
Untuk membantu keberhasilan eksekusi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga diminta membantu eksekusi rumah di Mejobo Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
Singgih menetapkan eksekusi sesuai nomor : 8/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Kds untuk memerintahkan kepada panitera atau juru sita untuk melakukan obyek eksekusi tersebut.
"Menetapkan pula biaya-biaya yang timbul dalam penetapan ini berdasarkan hukum," jelas dia kepada Tribunjateng.com, Senin (30/5/2022).
Sementara itu, perwakilan keluarga termohon, Muhari, mempersilakan untuk eksekusi dan tidak keberatan barang-barangnya dibawa.
Kendati demikian, pihaknya tetap berencana melakukan gugatan balik kepada pemohon tersebut.
"Kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan ini sudah berjalan di pengadilan," katanya.
Panitera PN Kudus, Burhanuddin menjelaskan, dalam satu bulan ini sudah melakukan eksekusi sebanyak empat kali.
Dia menyampaikan, tidak pernah menahan eksekusi selama dinilai sudah sesuai hukum.
"Pada tahun ini, sampai Mei ini sudah ada pengajuan eksekusi sekira 20 bangunan dan rumah," jelas dia. (*)
Baca juga: RSUD Limpung Tahun Ini Naik Kelas, Pj Bupati Batang: Tak Ada Kendala Jadi Tipe C
Baca juga: SD Negeri Beji 01 Ungaran Semarang Dibobol, 34 Laptop Raib Digasak Maling, Begini Kronologisnya
Baca juga: Dishub Karanganyar Kaji Perluasan Moda Transportasi Aglomerasi Hingga Karangpandan
Baca juga: Kasus Kecelakaan Sopir Prona vs Kereta Wisata di Ambarawa Berakhir Damai