Berita Karanganyar
Dishub Karanganyar Kaji Perluasan Moda Transportasi Aglomerasi Hingga Karangpandan
Pemkab Karanganyar saat sedang mengkaji rencana perluasan moda transportasi aglomerasi yang menghubungkan satu perkotaan ke daerah lain.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dishub Kabupaten Karanganyar melakukan kajian dalam rangka perluasan moda transportasi aglomerasi yang menghubungkan satu perkotaan ke daerah lain.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Karanganyar, Bambang Prasetyo menyampaikan, kajian tersebut merupakan pelaksanaan program antara Pemerintah Indonesia dengan Jerman melalui program Green Infrastruktur Invitative (GII).
Baca juga: Warga Pasang Spanduk, Desak Penutupan TPS di Baturan Colomadu Karanganyar Terganggu Bau dan Asap
Baca juga: Waspada! Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Sapi di Karanganyar Meningkat
Baca juga: Kelompok Ternak Ngudi Makmur Karanganyar Batasi Kunjungan Orang dan Stop Ternak Luar Masuk Kandang
Baca juga: Setelah Jabatan Bupati Karanganyar Selesai, Juliyatmono Ingin Jadi Anggota DPR RI
Ada sejumlah sektor yang termasuk dalam program tersebut, seperti sektor transportasi.
Adapun program transportasi massal tersebut akan dipadukan dengan Batik Solo Trans (BST).
Dia menuturkan, telah melakukan koordinasi serta studi lapangan bersama Bappeda dan Dishub Jateng serta pihak mediator dalam program tersebut.
"Sampai sekarang proses tersebut, studi lapangan dalam rangka penyusunan studi kelayakan, apakah nanti layak atau tidak," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (30/5/2022).
Bambang mengatakan, kemungkinan moda transportasi umum yang akan digunakan tidak hanya menggunakan BBM, melainkan juga dapat menggunakan tenaga listrik dalam rangka pencapaian infrastruktur ramah lingkungan.
Dia menerangkan, usulan rute moda transportasi umum tersebut dimulai dari Terminal Palur hingga Terminal Karangpandan pulang-pergi (PP).
Lanjutnya, ada sejumlah aspek yang dikaji dalam program penyediaan layanan transportasi tersebut seperti letak geografis, dampak sosial terhadap pelaku usaha transportasi umum yang telah ada.
Lalu tempat pengisian daya manakala kendaraan menggunakan tenaga listrik, tingkat keterisian penumpang dan sarana pendukung lainnya seperti halte. (*)
Baca juga: Karat Menggerogoti Jembatan Warisan Belanda di Kudus, Banyak Bus Terjebak: Bisa masuk, sulit keluar
Baca juga: Fakultas Kedokteran Akan Hadir di Kendal, Bupati Dico Dorong Kolaborasi Dunia Pendidikan & Kesehatan
Baca juga: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta Melantik 15 Pejabat Fungsional
Baca juga: LIPSUS : Ada Pelajar SMP Tolak Hormat Bendera, Penerapan Nilai Pancasila Harus Dimulai dari Guru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bambang-prasetyo-dishub-karanganyar.jpg)