Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kejari Kudus Fokus Tuntaskan Kasus Korupsi di Dua Desa Ini, Mantan Kades Sudah Jadi Tersangka

Biarpun EP sudah mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 250 juta tersebut, bukan berarti lepas dari jeratan hukum.

Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
‎Kajari Kudus, Ardian. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kasus korupsi dana desa (DD) di dua lokasi yakni Desa Undaan Lor dan Panjang.

‎Kajari Kudus, Ardian menyampaikan, telah menetapkan tersangka mantan Kades Panjang berinisial AD.

Penyelidikan sempat terhenti karena yang bersangkutan sempat terseret kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Belasan Sapi Terpapar PMK di Kudus, Tersebar di Tiga Desa, Satu Dilaporkan Mati

Baca juga: Potret Car Free Day di Kudus yang Mulai Digelar Setelah Pandemi

Baca juga: Karat Menggerogoti Jembatan Warisan Belanda di Kudus, Banyak Bus Terjebak: Bisa masuk, sulit keluar

Baca juga: Rumah Mantan Kepala Sekolah di Mejobo Kudus Disita Pengadilan, Punya Tunggakan Bank Rp 50 Juta

"Namun sekarang sudah proses berjalan."

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata dia kepada Tribunjateng.com, Senin (30/5/2022).

Ardian menilai, kerugian negara pada kasus tersebut tidak besar, hanya mencapai sekira Rp 100 juta.

Namun, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kerugian negara tidak besar, tetapi tetap yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya," ujar dia.

Termasuk, kata dia, kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Undaan Lor‎ berinisial EP yang merugikan negara ratusan juta Rupiah.

Biarpun EP sudah mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 250 juta tersebut, bukan berarti lepas dari jeratan hukum.

Saat ini, Kejari Kudus akan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan pada bulan ini.

"Ini masih proses, begitu berkas lengkap P21 akan kami kirimkan ‎ke pengadilan," ucapnya.

Pihaknya akan fokus untuk penyelesaian dugaan kasus korupsi di ‎dua desa tersebut pada 2022.

Pasalnya, dua kasus tersebut sempat tertunda lama sehingga Kajari menginginkan agar segera selesai.

"Untuk kasus penyalahgunaan anggaran dana desa lainnya belum ada," ujarnya. (*)

Baca juga: RSUD Limpung Tahun Ini Naik Kelas, Pj Bupati Batang: Tak Ada Kendala Jadi Tipe C

Baca juga: SD Negeri Beji 01 Ungaran Semarang Dibobol, 34 Laptop Raib Digasak Maling, Begini Kronologisnya

Baca juga: Dishub Karanganyar Kaji Perluasan Moda Transportasi Aglomerasi Hingga Karangpandan

Baca juga: Caca Tengker Sebut Nagita Slavina Selalu Jadi Primadona Sekolah Sejak SD

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved