Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Bupati Tiwi Akan Panggil Distributor Terkait Harga Minyak Goreng Melebihi HET di Purbalingga

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi bersama jajaran Forkopimda beserta para Kepala OPD menggelar Rapat Koordinasi Minyak Goreng Curah, Selasa

TRIBUNBANYUMAS/Ist. Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi bersama jajaran Forkopimda beserta para Kepala OPD menggelar Rapat Koordinasi Minyak Goreng Curah, Selasa (31/5/2022) di Ruang Rapat Bupati. Rapat tersebut membahas penyebab harga minyak goreng curah di Purbalingga saat ini umumnya melebihi harga eceran tertinggi (HET). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi bersama jajaran Forkopimda beserta para Kepala OPD menggelar Rapat Koordinasi Minyak Goreng Curah, Selasa (31/5/2022) di Ruang Rapat Bupati. 

Rapat membahas penyebab harga minyak goreng curah di Purbalingga saat ini umumnya melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Bupati menyimpulkan, tingginya harga minyak curah disebabkan rantai distribusi yang panjang.

Sesuai skenario Permendag No 11 Tahun 2022, rantai distribusi minyak goreng curah meliputi Produsen, Distributor I (D1), Distributor II (D2) dan terakhir pengecer. 

Namun yang terjadi di Purbalingga, D2 masih menjual lagi ke Distributor III (D3) sebelum ke pengecer. 

"Oleh karena itu perlu ada rapat lanjutan yang melibatkan Distributor II (D2) minyak goreng curah yang ada di Purbalingga. 

Kepentingan kami hanya bagaimana agar harga minyak goreng curah bisa sesuai HET Rp 15.500 per kilogram di pasar tradisional," kata Bupati Tiwi sebagaimana dalam rilis, kepada Tribunbanyumas.com.

Berdasarkan data dari Polres Purbalingga dalam rapat, hampir seluruh pasar tradisional di Purbalingga harga ke konsumen melebihi HET.

Harga tertinggi di Kecamatan Rembang ada yang menjual hingga Rp 19 ribu per kilogram, dan terendah di Kecamatan Purbalingga ada yang menjual hanya Rp 14.500 per kilogram.

Bupati meminta kepada Dinperindag mencari tahu penyebab D2 di Purbalingga tidak langsung menjualnya ke pengecer. 

Tercatat ada 2 pelaku usaha di Purbalingga yang berperan sebagai D2 yakni Bumi Arta dan Dua Naga.

Ada sejumlah alternatif solusi yang bisa dilakukan Pemkab Purbalingga. 

Pertama, intervensi dengan menekan jumlah profit distributor, baik D2 maupun D3. 

Kedua, mendorong agar D2 langsung menjual ke pengecer, dan D3 harus berperan sebagai pengecer bukan distributor

Ketiga, Pemkab Purbalingga akan melibatkan Perumda Puspahastama dalam stabilisasi harga.

"Kita punya Puspahastama yang bisa dimanfaatkan. 

Misalnya Puspahastama membeli minyak dari Bumi Arta (D2) beli sejumlah kuota dan jual lagi ke pengecer dengan harga maksimal Rp 14.500," ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, ada sejumlah modus yang bisa dijeratkan dengan sanksi hukum dari peyimpangan penjualan minyak goreng curah. 

Meliputi penimbunan, manipulasi data, menjual ke industri dan repacking.

"Ini bisa kita lakukan penindakan nanti bersama-sama. 

Hari ini kita simpulkan harus seperti apa, kalau memang iya saya siap untuk bergerak, karena perintah bapak Menko kemarin untuk diingatkan terlebih dahulu, seandainya kembali on the track kita tidak perlu penindakan," terangnya. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Bertemu Perwakilan MWL, Puan Dukung Penuh Pembangunan Museum Nabi Muhammad di Indonesia

Baca juga: Chord Kunci Gitar Sakit Sungguh Sakit ILIR7

Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Terguling, 19 Orang Luka-luka, Kronologinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Baca juga: 17 Sapi di Kabupaten Tegal Terinfeksi Virus PMK, Berikut Perkembangan Kondisinya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved