Berita Regional
Kedok Warung Milik Nenek 68 Tahun di Tuban Dibongkar Polisi, Ada Bilik Cinta Bertarif Rp 25 Ribu
Seorang Nenek berusia 68 tahun ditangkap polisi karena menyediakan tempat berhubungan intim dengan kedok warung.
Editor:
rival al manaf
Terhadap kedua tersangka SM dan KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nenek 68 Tahun Sewakan Kamar untuk Pasangan Mesum, Tarif Sekali Sewa Cuma Rp 25 Ribu,
Berita Terkait