Berita Viral
Tarif Ngopi di Warkop Ini Sampai Ratusan Ribu, Pengunjung di Kamar Gelagapan saat Polisi Datang
Hal itu lantaran warkop ini menyediakan kamar khusus di mana pengunjung bisa ngopi dengan tarif sampai Rp 200.000
Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA, Senin (30/5/2022) malam menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
"Dan kami mendapati informasi bahwa ada warkop yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Selain di Sugio juga ada di Kecamatan Turi. Kedua pemilik warkop itu telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk praktik prostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120.000 dan kasur lantai.
"Kita melancarkan operasi pekat di dua warkop yang diduga sebagai tempat prostitusi," tambahnya.
Modus prostitusi di dua warkop itu sama, yaitu menyediakan dan atau menyewakan kamar untuk tempat mesum.
Karena itu di setiap warkop yang digerebek, sudah ada seorang perempuan untuk melayani lelaki hidung belang.
Dari usaha sampingan itu, pemilik warkop mengambil keuntungan dari sewa kamar sebesar Rp 25.000 sampai Rp 50.000 untuk sekali check-in.
Namun tarif kamar itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan dari penyewa dan tamu.
Dan yang membuat tarif ngopi di kedua warkop itu sampai ratusan ribu, tentu adalah tarif untuk pelaku praktik prostitusi itu sendiri.
Karena sekali kencan dengan perempuan di dalam kamar itu bisa sekitar Rp 70.000 hingga Rp 150.000.
Jadi kalau ditotal dari tarif kamar ditambah jasa prostitusi, maka sekali main pengunjung harus merogoh kocek antara Rp 100.000 sampai Rp 200.000.
Polisi pun menjerat SM dan KK dengan Pasal 296 KUHP.
Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," tegas Anton.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Petugas Curiga Temukan Warkop di Lamongan Sediakan Kamar Khusus, Ternyata untuk Sewakan PSK