Cara Mengurus EKTP Hilang atau Rusak Secara Online di Karanganyar
Cara mengurus EKTP hilang secara online di Karanganyar, Jawa Tengah. Pemerintah Indonesia terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Cara mengurus EKTP hilang secara online di Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemerintah Indonesia terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan digital yang kian menjadi tuntutan besar di tengah perkembangan teknologi.
Seperti halnya mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP yang rusak dan hilang.
Mengurus EKTP yang rusak atau hilang, kini bisa dilakukan secara online untuk beberapa kota.
Mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Foto / scan KK
- Scan e-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Sementara untuk mengurus EKTP rusak atau hilang secara offline, perlu mempersiapkan dokumen berikut.
1. membawa bukti e-KTP kita yang rusak.
2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan e-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti: - Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.
Silakan buka link berikut Karanganyar https://disdukcapil.karanganyarkab.go.id/
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)