Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kondisi Wabah PMK, MUI Banyumas Gerak Cepat Kordinasi dengan Dinkanak Bikin Panduan Berkurban

MUI Banyumas saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Peternakan mengenai aturan penyembelihan hewan kurban

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Dokumentasi suasana pasar hewan di Purbalingga saat dilakukan pemeriksaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kamis (19/5/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Menyikapi adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi pada hewan ternak khususnya sapi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas mengimbau masyarakat lebih hati-hati dan jeli. 

MUI Banyumas saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Peternakan mengenai aturan penyembelihan hewan kurban. 

Hewan yang terkena PMK biasanya mengalami beberapa gejala klinis seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur berlebih. 

Ketua MUI Banyumas, Taefur Arofat mengatakan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ada kriteria yang harus diperhatikan. 

"Yang paling diperhatikan adalah tidak boleh hewan itu buta artinya benar-benar buta, kemudian sakit dan benar-bebar sakit, pincang dan benar-benar pincang, dan kurus sekali yang tidak ada lemaknya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (1/6/2022). 

Hal itu adalah beberapa kriteria hewan yang tidak boleh dikurbankan. 

"Termasuk syarat lain seperti usia kalau kambing 2 tahun dan sapi biasanya lebih dari itu, kalau onta bahkan minimal lima tahun," terangnya. 

Terkait aturan pastinya MUI Banyumas perlu diskusi dulu dengan Dinkanak dan dokter hewan bagaimana ketentuan sebelum berkurban. 

"Jadi kita lihat dulu apakah PMK ini hewan-hewan kurban ini benar sakit atau tidak. 

Kategorinya sakit benar sakit atau tidak, atau sakit ringan biasa," jelasnya. 

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang berisi rambu-rambu dalam berkurban ditengah wabah PMK yang terjadi saat ini. 

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Banyumas, Sulitiono mengatakan sampai saat ini dari dinas masih melakukan pendataan terkait stok sapi menjelang idul kurban.

"Kita masih mendata berapa jumlah pastinya. 

Mengantisipasi PMK diwajibkan setiap sapi yang akan dipotong harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH) dari dokter hewan dinas peternakan," ungkapnya. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved