Berita Kudus
Pemkab Kudus Survei Mesin Pelinting Rokok, Minimal Penuhi TKDN 40 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan anggaran hingga Rp 3 miliar untuk pengadaan mesin pelinting rokok
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan anggaran hingga Rp 3 miliar untuk pengadaan mesin pelinting rokok.
Mesin pelinting rokok seri MK8 memiliki kapasitas produksi mencapai 2.800 batang per menit.
Jenis mesin itu dipilih karena dinilai sesuai dengan anggaran dan cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disnakerperinkop dan UMKM) Kudus memperhitungkan pengadaan mesin tersebut memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi pengadaan barang dan jasa harus memenuhi unsur lokal minimal 40 persen," ujar Kepala Disnakerperinkop dan UMKM Kudus, Rini Kartika Hadi.
Menurutnya, bulan Juni 2022 akan menugaskan tim untuk melakukan survei mesin ke Surakarta.
Hal itu menyusul informasi tersedianya mesin pelinting rokok buatan dalam negeri yang sesuai rekomendasi tersebut.
"Mungkin tidak hanya di satu daerah, bila ada informasi di daerah lain juga bisa kami terjunkan tim survei ke sana," ujarnya.
Rencananya,tim survei itu hanya akan bertugas selama satu bulan agar proses pengadaan mesin tidak terlalu lama.
Mengingat rencana pengadaan mesin itu sudah berlangsung sejak 2021 yang lalu, namun gagal.
"Kalau bisa tidak terlalu lama prosesnya," ucapnya.
Jika tidak ada mesin pelinting yang memenuhi kriteria TKDN sebesar 40 persen, maka pihaknya akan berkirim surat ke kementerian.
Pasalnya mesin pelinting rokok yang bagus saat ini adalah buatan dari Jerman. Kemudian juga terdapat buatan China yang harganya lebih terjangkau.
"Jika tidak ada mesin dengan komponen dalam negeri, kita akan meminta izin dan konsultasi apakah diperbolehkan melakukan impor mesin," jelasnya.
Pihaknya memastikan agar pengadaan barang tersebut tidak menyalahi aturan dan dapat berfungsi dengan baik.
"Kami pastikan mesin yang dibeli merupakan barang baru dan sesuai dengan anggaran yang diburuhkan," ucap dia. (raf)