Selasa, 16 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Masih Kosong, Kapan 5 Pejabat Setara Kepala Dinas di Kudus Mulai Terisi?

Pemkab Kudus saat ini menyusun rencana pengisian lima jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFKY GOZALI
PENGISIAN JABATAN - Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno. Pemkab Kudus saat ini masih melakukan persiapan untuk pengisian jabatan setara kepala dinas. Total ada lima jabatan yang kosong saat ini. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemkab Kudus saat ini menyusun rencana pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas.

Rencananya, pengisian jabatan tersebut bisa berlangsung tahun ini.

“Untuk pengisian jabatan ini masih dalam perencanaan."

"Karena ada jabatan kepala dinas atau setara kepala dinas yang masih kosong, akan segera diisi,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: 60 Personel Polisi dari Kudus Diperbantukan dalam Pengamanan Demonstrasi Besar di Pati

Baca juga: Kabar Baik, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB-P2 dan Diskon 15 Persen Retribusi Pasar

Adapun jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini kosong diisi pelaksana tugas atau Plt. 

Ada lima jabatan yang kosong.

Kelimanya yaitu jabatan Asisten III, Kepala Dinas Arpusda, Kepala Disnakerperinkop-UKM, Kepala Dinsos, dan Sekretaris DPRD.

Untuk jabatan Asisten III yang saat ini diisi oleh Dwi Agung Hartono yang secara definitif menjabat sebagai Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Kudus.

Kepala Dinas Arpusda diisi oleh Andrias Wahyu yang secara definitif menjabat sebagai Camat Kota Kudus.

Jabatan Kepala Disnakerperinkop-UKM diisi oleh Catur Widiyatno yang secara definitif menjabat sebagai staf ahli.

Untuk Kepala Dinsos saat ini dijabat Plt Satria Agus Himawan yang secara definitif menjabat sebagai Camat Kaliwungu dan Sekretaris DPRD diisi oleh Dwi Yusi Sasepti yang secara definitif merupakan Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus.

“Bisa jadi pengisian jabatan akhir tahun ini."

"Yang pasti kami sudah menyiapkan sejak saat ini,” kata Putut Winarno.

Untuk pengisian jabatan ini secara detail, kata Putut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 15 Tahun 2019.

Termasuk dalam aturan tersebut bagi aparatur sipil negara dari luar daerah bisa mengikuti seleksi pengisian jabatan. (*)

Baca juga: Pedagang Pasar Kroya Cilacap Was-was, Sudah 2 Pekan Pembangunan Terhenti

Baca juga: Uang Pinjaman Rp205 Miliar Sudah Ready, Kapan Perbaikan 41 Jalan di Blora?

Baca juga: Ketika Siswa SLB Batang Ikuti Lomba 17 Agustus, Ada Canda Hingga Tangis Haru Orangtua

Baca juga: 6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
Live
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved