Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Emak-emak Minta Tarif Parkir Rp 100 Ribu ke Wisatawan Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta

Viral video tarif parkir Rp 100 ribu di dekat obyek wisata Gumuk Pasir, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Editor: rival al manaf
Tiktok @dwi_riyantoo
Viral Wisatawan Gumuk Pasir Jogja Diminta Bayar Rp 100 Ribu, Pengelola Sebut Milik Pribadi 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Viral video tarif parkir Rp 100 ribu di dekat obyek wisata Gumuk Pasir, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Video itu menunjukan adanya seseorang yang meminta uang Rp 100 ribu saat hendak parkir.

Video viral diunggah oleh akun Instagram dan direpost oleh beberapa akun media sosial lainnya.

Baca juga: Densus 88 Turun Tangan Pantau Perkembangan Aksi Konvoi Kebangkitan Khilafah di Jakarta dan Brebes

Baca juga: Inilah Sosok Heinrich, Pria yang Menyelamatkan Anak Kedua Ridwan Kamil di Sungai Aare

Baca juga: Inilah Sosok Nabila Ishma, Kekasih Anak Ridwan Kamil, Berharap Eril Terus Bertahan sampai Ditemukan

Dalam video berdurasi 0:49 detik ini memperlihatkan komunikasi antara pengunggah video dan seorang ibu yang meminta uang tiket.

Sempat ada perdebatan terkait harga Rp 100.000 yang diminta oleh ibu tersebut, karena pengunggah mengaku beberapa kali berkunjung dan hanya membayar tiket parkir.

"Kon (disuruh) bayar Rp 100 ribu padahal kita kerep ndene (sering ke sini) dan bayar parkir," kata orang yang memvideo.

Ibu yang ada dalam video itu pun memberikan penjelasan lokasi Gumuk Pasir yang didatangi wisatawan tersebut adalah milik pribadi dan dikelola oleh pribadi pula.

"Soalnya lokasi yang ini punya pribadi punya hak milik, kalau di sana (gumuk pasir sebelahnya) milik Sultan Ground," katanya.

Tanggapan Bupati Bantul

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sampai meminta dugaan pungutan liar itu diselidiki.

"Apakah pungutannya itu masuk akal apa tidak? ini kan harus kita lihat satu per satu," kata Halim ditemui wartawan di Kabupaten Bantul, Selasa (31/5/2022)

Jika benar lahan tempat parkir menuju Gumuk Pasir itu merupakan milik perseorangan, Abdul Halim mengatakan, pemiliknya tidak bisa mematok harga seenak hati.

Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur soal besaran biaya parkir.

Hanya saja tidak dijelaskan secara rinci soal aturan yang mengatur pengelolaan lahan parkir oleh swasta.

"Walaupun itu milik pribadi harus mengikuti ketentuan, ora iso sakarepe dewe (tidak bisa seenaknya saja)," sebut Halim.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved