Berita Blora
Kasus Pungli Jual Beli Kios Pertokoan Wulung Blora, Polisi Panggil 28 Saksi, Belum Ada Tersangka
Pihaknya juga telah memanggil 28 saksi dan masih mengumpulkan alat bukti lainya untuk penyelidikan lebih lanjut
Penulis: ahmad mustakim | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Polisi Resort (Polres) Blora telah memanggil 28 pedagang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di pertokoan Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora
Belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti kasus ini.
Pihaknya juga telah memanggil 28 saksi dan masih mengumpulkan alat bukti lainya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Anaknya Tewas Diduga Dianiaya Senior saat Bertugas di Papua, Ibu di Solo Ini Ungkap Kondisi Jenazah
Baca juga: Viral Truk Muatan Paku Bumi Nyasar di Tengah Hutan Batang, Sopir Ngaku Dikawal Cewek Jam 2 Malam
"Sudah 28 saksi dari pedagang atau pemilik kios yang kita panggil dan dimintai keterangan," ucap AKP Setiyanto kepada tribunmuria.com, Kamis (2/6/2022).
Meski 28 saksi yang dimintai keterangan, namun hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di pertokoan Wulung ini.
"Untuk tersangka sampai saat ini belum ada yang kita tetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan akan memberikan sanksi jika ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
“Tentunya kita akan menyikapi ini. Kita akan proses sesuai mekanisme yang ada, kalau itu menyangkut ASN atau pegawai saya itu melanggar itu nanti kita akan berikan sanksi,” ucapnya di pendopo rumah dinas Bupati Blora, Kamis (27/1/2022) lalu.
“Saya minta soal pasar ini, kita serius untuk melakukan pembenahan kalau ada pungli jika ditemukan itu nanti kita selidiki kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Sebagai informasi, mencuatnya kasus dugaan adanya punggutan liar dari sejumlah pedagang bermula adanya pedagang yang mengaku di tarik oleh oknum petugas pasar yang besarnya bervariasi, antara 45-50 juta rupiah per toko atau perkiosnya.
Padahal pembanguan toko itu, oleh pemerintah digratiskan tidak membayar sama sekali, namun oleh oknum petugas diperjualbelikan. (kim)