Kabupaten Semarang
Peternak di Kabupaten Semarang Makin Gigit Jari, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang 20 Juni 2022
Dampak dari penghentian aktivitas jual beli hewan ternak di pasar hewan yaitu bertambahnya biaya perawatan di kandang masing-masing peternak.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang memperpanjang penutupan sementara seluruh pasar hewan di Kabupaten Semarang hingga 20 Juni 2022.
Berdasarkan penuturan Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ruminansia yang semakin tinggi di wilayahnya.
Baca juga: Bantuan Hibah Parpol Kota Semarang Nyaris Naik Dua Kali Lipat, Tiap Satu Suara Dapat Rp 5.000
Baca juga: BRT Trans Semarang Kembali Normal, Kapasitas Penumpang Sudah 100 Persen
Baca juga: Kembangkan Wisata Kota Lama Semarang, Komunitas Fotografer Kota Lama Ingin Diakui Legal
Baca juga: HOAX : Video Kecelakaan Beruntun Maut di Bandar Lampung Disebut di Dekat Kopi Eva Jambu Semarang
“Data terakhir yang terindikasi PMK ada 562 ekor,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/6/2022).
Kebijakan penutupan pasar hewan tersebut sebelumnya telah dilakukan sejak 22 Mei hingga 6 Juni 2022.
Namun Pemkab Semarang memutuskan meneruskan penutupannya kembali hingga dua pekan.
Informasi tersebut membuat sebagian peternak khawatir.
Para peternak tidak dapat segera menjual hewan ternak seperti sapi milik mereka.
Sapi-sapi tersebut hanya bisa dirawat sendiri oleh mereka di kandangnya.
“Hewan ternak saya semestinya sudah bisa dijual dan uangnya bisa segera bisa diputarkan lagi."
"Kalau (penutupan pasar hewan) ini diperpanjang, ini kabar buruk bagi peternak,” kata peternak sapi di Desa Butuh, Kecamatan Tengaran, Setiyono (54) kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/6/2022).
Setiyono menambahkan, dampak dari penghentian aktivitas jual beli hewan ternak di pasar hewan yaitu bertambahnya biaya perawatan di kandang masing-masing peternak.
Ia khawatir jika penutupan ini tetap berlanjut hingga menjelang Hari Raya Iduladha pada Juli 2022.
“Peternak hanya bisa gigit jari,” sambungnya.
Ia memiliki pandangan bahwa penghentian aktivitas jual beli hewan ternak seharusnya tidak merata di semua wilayah bagi semua peternak.
“Misalnya, penjualan sapi-sapi yang sehat seharusnya tetap diperbolehkan dengan pengawasan tertentu."