Berita Jateng
Pembacaan Replik Sidang Korupsi Banjarnegara, JPU: Bukti Sudah Ada, Budhi dan Kedy Terbukti Korupsi
Agenda dalam sidang yaitu pembaca replik yaitu jawaban balasan yang disampaikan penggugat atas jawaban tergugat
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara berlanjut.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (3/6/2022).
Agenda dalam sidang yaitu pembaca replik yaitu jawaban balasan yang disampaikan penggugat atas jawaban tergugat.
Dalam sidang JPU KPK, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan penasihat hukum terdakwa tetap kekeh pada argumen masing-masing.
Baca juga: Wanita Berjilbab Ngaku Karyawan Bank Lulusan S2 Tipu Warung Kelontong di Semarang, Kerugian 1,2 Juta
Baca juga: Eril di Mata Dosen Pembimbingnya: Sederhana, Awalnya Tak Mengenali Ia Puttra Ridwan Kamil
Baca juga: Ingat Bayi Kedinginan yang Senyum Ketika Diazani? Jejak Yang Membuangnya Terungkap, Masih Mahasiswi
Bahkan JPU KPK memohon kepada majelis hakim agar Budhi Sarwono dan Kedy Afandi didakwa sesuai tuntutan.
"Kami meminta majelis hakim mengadili para terdakwa sesuai tuntunan sebelumnya," jelas Ariawan Agustiartono JPU KPK dalam sidang.
Ariawan juga menegaskan, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan didakwa sesuai pasal 12 i dan 12 B UU Tipikor.
Dilanjutkannya, terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi juga bukan penyelenggara negara yang mempunyai kualifikasi untuk mengawasi proyek.
"Hal itu bisa kami buktikan. Mereka juga membantah bukan penerima manfaat, pada kenyataannya Budhi mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek," paparnya.
Sementara terkait ploting proyek, Ariawan mengatakan, saksi persidangan membuktikan ploting dilakukan dalam forum Kedy.
Tidak ada kenaikan harga dalam pengerjaan proyek, juga disinggung oleh Ariawan.
Ia menuturkan terdakwa 10 persen dari kenaikan 20 harga proyek, dan hal tersebut diputuskan langsung oleh Budhi Sarwono.
"Lalu soal bantahan terdakwa Budhi Sarwono tidak menerima uang, nyatanya ia menaikan harga dalam rapat, dan meminta hasil kenaikan diberikan ke Kedy, hal itu sudah cukup jadi bukti," ujarnya.
Sementara itu, saat Budhi Sarwono diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam replik, ia hanya berujar tetap pada pembelaannya.
Hal serupa juga dituturkan oleh penasihat hukum Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
Adapun di akhir sidang, majelis hakim menyampaikan, sidang lanjutan dengan agenda putusan akan digelar Kamis (9/6) mendatang. (*)